KPU Kukar Perpanjang Masa Rekruitmen PPK di 6 Kecamatan

image

Kutai Kartanegara - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara (KPU Kab. Kukar) menerbitkan pengumuman Nomor : 50/PP.04.1-PU/6402/2024 tentang Perpanjangan Pendaftaran Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati pada Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2024.

Pengumuman tersebut ditandatangani pada tanggal 30 April 2024 oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara Rudi Gunawan.

Telah disampaikan dalam Surat Pengumuman, masa perpanjangan selama 3 (tiga) hari terhitung dari tanggal 30 April 2024 hingga 2 Mei 2024 untuk melakukan pendaftaran seleksi calon anggota PPK tahun 2024 untuk wilayah kecamatan Anggana, Kenohan, Muara Jawa, Muara Wis, Samboja dan Sanga-sanga.

Surat Pengumuman tersebut merupakan implementasi Keputusan dari Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota.

Ketua KPU mengungkapkan bahwa dalam Keputusan tersebut dijelaskan perpanjangan pendaftaran dilakukan jika hingga masa pendaftaran berakhir tidak ada peserta yang mendaftar atau kurang dari 2 (dua) kali jumlah PPK yang dibutuhkan dan jika situasi itu terjadi maka KPU akan membuka 1 (satu) kali perpanjangan waktu pendaftaran selama 3 (tiga) hari.

Dalam Pengumuman tersebut dijelaskan bahwa surat pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kabupaten Kutai Kartanegara melalui pengiriman dokumen persyaratan mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan paling lambat sebelum pelaksanaan tes tertulis.

Pengiriman dokumen persyaratan secara langsung dan informasi lebih lanjut dapat disampaikan melalui Sekretariat KPU Kab. Kukar di Jl. Wolter Monginsidi, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kode Pos 75511. Berkas yang disampaikan secara langsung ke KPU Kukar tanggal 30 April dan 1 Mei 2024

Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga 4 Miliyar.
  • Tags:

0 Comments:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *