Kota Bangun Darat Gelar Safari Ramadan

image

Kutai Kartanegara - Momen Bulan Suci Ramadhan menjadi waktu yang tepat untuk meningkatkan kegiatan sosial melalui perhelatan berbagai kegiatan.

Salah satunya Safari Ramadhan yang diusung oleh Kecamatan Kota Bangun Darat, Kutai Kartanegara (Kukar), pada Jumat (7/3/25).

Camat Kota Bangun Darat, Julkifli mengatakan pihaknya telah menyusun rangkaian agenda yang terkemas dalam Safari Ramadan tingkat kecamatan.

"Untuk Safari Ramadhan tingkat Kecamatan sesuai jadwal itu meliputi 10 desa yang ada, tetapi kami targetkan hanya tiga desa," ucapnya.

Pada minggu pertama di bulan suci Ramadan, Safari Ramadan menyasar Desa Sedulang. Selanjutnya kembali bergulir pada pertengahan bulan di Kota Bangun Darat, kemudian di Desa Wonosari pada akhir bulan Ramadan.

Julkifli menyampaikan, kegiatan ini turut melibatkan majelis ulama Indonesia (MUI) Kukar, lembaga pengembangan tilawatil Qur'an (LPTQ) Kukar, serta tokoh-tokoh masyarakat Kecamatan Kota Bangun Darat.

Adapun yang menjadi rangkaian agenda Kecamatan Kota Bangun Darat ialah menggerakan program Etam Mengaji. Ini menjadi pengajian rutin di bulan suci Ramadan, yang sebelumnya sudah berjalan pada hari Senin dan Rabu.

"Kemudian pada malam harinya melakukan buka puasa bersama, dilanjutkan terawih dan witir di Masjid Baitul Amin Desa Kedang Ipil," imbuh Julkifli.

Diakuinya, meski data demografis penduduk muslim dan non muslim bertimpang antara 60-40 persen, aktivitas perekonomian pada sektor usaha mirko kecil dan menengah (UMKM) berjalan baik selama Ramadan.

"Terlihat dengan adanya Pasar Ramadan yang terhelat di Desa Kota Bangun 2 dan Desa Kota Bangun 3. Ini menjadi peluang masyarakat sekitar untuk meningkatkan pendapatan selama Ramadan," tutupnya. (adv/diskom/aw)

Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga 4 Miliyar.
  • Tags:

0 Comments:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *