Koperasi Merah Putih Tonggak Penting Dalam Memperkuat Ekonomi Berbasis Desa

image

Kutai Kartanegara - Kehadiran Koperasi Merah Putih di Kecamatan Kembang Janggut, Kutai Kartanegara, merupakan tonggak penting dalam memperkuat ekonomi berbasis desa di wilayah tersebut. Dengan 11 desa yang ada, tujuh di antaranya sudah memiliki legalitas notaris dan aktif menjalankan unit usaha koperasi. Ini menandai langkah konkret untuk mendorong kemandirian ekonomi desa melalui model koperasi yang inklusif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.


Suhartono, selaku Plt Camat Kembang Janggut, menyampaikan bahwa seluruh desa kini telah mendaftarkan diri untuk bergabung dalam skema koperasi ini. 


“Dari 11 desa, tujuh desa sudah memiliki akta notaris. Sementara empat lainnya masih melengkapi dokumen seperti berita acara dan KTP pengurus. Ini adalah pijakan awal untuk memperkuat kemandirian ekonomi desa,” ujarnya, pada Sabtu (12/7/25).


Unit usaha yang dijalankan koperasi mencakup berbagai sektor, seperti simpan pinjam, penjualan sembako, apotek, klinik kesehatan, hingga penyediaan pupuk pertanian. Model bisnis ini dirancang agar menjangkau kebutuhan pokok warga dengan harga terjangkau, serta memperkuat ekosistem ekonomi lokal yang berbasis sektor pertanian dan perkebunan.


Pemerintah kecamatan juga tengah mengkaji pembentukan koperasi sekunder di tingkat kecamatan, yang menjadi gabungan dari koperasi desa. Tujuannya adalah menciptakan jaringan distribusi barang dan jasa yang lebih besar dan efisien, sekaligus memperkuat kapasitas kelembagaan koperasi.


“Penguatan koperasi ini sejalan dengan program pemerintah daerah dalam mendorong kemandirian ekonomi desa. Koperasi kini tidak hanya menjadi lembaga keuangan, tetapi juga alat distribusi yang bisa diandalkan warga,” tegasnya.


Khusus untuk sektor pertanian, koperasi diharapkan menjadi solusi utama dalam penyediaan pupuk yang selama ini menjadi keluhan petani. Keberadaan koperasi memungkinkan distribusi pupuk secara langsung, cepat, dan adil, tanpa tergantung pihak ketiga.


Selain itu, koperasi juga memiliki potensi besar untuk memperkuat posisi tawar petani terhadap pembeli hasil kebun. Dengan pengelolaan profesional, koperasi dapat membuka akses terhadap program bantuan, subsidi, hingga pembiayaan dari pemerintah pusat maupun provinsi.


“Koperasi ini harus menjadi tulang punggung ekonomi desa dan sarana memperkuat semangat gotong royong serta solidaritas antarwarga. Ini bukan sekadar lembaga ekonomi, tetapi alat pemberdayaan,” pungkasnya. (adv/diskom/aw)

Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga 4 Miliyar.
  • Tags:

0 Comments:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *