Kesbangpol Kukar Sosialisasikan Penggunaan Dana Operasional Pelaksanaan Kegiatan FKDM Kecamatan

image

Kutai Kartanegara - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan Sosialisasi Penggunaan Dana Operasional Pelaksanaan Kegiatan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kecamatan.

Sosialisasi akan diberikan ke seluruh kecamatan di Kukar secara bertahap. Beberapa kecamatan akan digabung bersama untuk mendapatkan penjelasan berkenaan dengan rincian penggunaan dana operasional.

Kesbangpol Kukar bersama pengurus FKDM Kukar telah lebih dulu bertandang ke Kecamatan Muara Badak pada Selasa (2/4/2024). Sosialisasi ini diikuti FKDM Muara Badak, Marangkayu dan Anggana.

Selanjutnya, pada Kamis (4/4/2024), sosialisasi dilanjutkan di Kecamatan Kota Bangun, dan diikuti oleh lima FKDM kecamatan, di antaranya Kota Bangun, Kota Bangun Darat, Muara Kaman, Muara Muntai dan Muara Wis.

Kepala Badan (Kaban) Kesbangpol Kukar, Rinda Desianti menyampaikan, anggaran kegiatan operasional FKDM di tingkat kabupaten dan kecamatan berada di Kesbangpol. Tak cuma FKDM, aturan ini juga berlaku bagi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK).

Rinda mau, dengan anggaran yang disiapkan, maka FKDM, FKUB hingga FPK mampu mencapai target kerja dan membantu pemerintah daerah dalam urusan mengantisipasi Ancaman, Tantangan, Hambatan dan Gangguan (ATHG) di Kukar.

“Kalau 2005 anggaran FKDM akan melekat di setiap kecamatan, sekarang ada di Kesbabgpol, kegiatan operasional akan diberikan, murni kegiatannya yang akan membatu kami terkait ATHG di Kabupaten Kukar,” pesan Rinda.

Disampaikannya bahwa Kesbangpol Kukar merupakan mata dan telinga kepala daerah dalam menjaga keamanan wilayah. Utamanya dalam upaya deteksi dini dan cegah dini, guna memetakan peristiwa yang harus diantisipasi sejak awal.

“Kejahatan cyber sangat masif, harus kita waspadai berkaitan ujaran kebencian, hoaks, berita bisa dipelintir dan dibuat-buat,” ujarnya.

“Dalam waktu dekat perlu dimonitor pada 27 November 2024, ada dua agenda besar, pemilihan gubernur dan bupati. Semoga ATHG kondusif dan berjalan lancar,” timpalnya. (Adv/Kukar/Ly)

Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga 4 Miliyar.

0 Comments:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *