Kesbangpol Kukar Berikan Sosialisasi Penggunaan Dana Operasional untuk FKDM Kecamatan

image

Kutai Kartanegara - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kutai Kartanegara (Kukar) kembalu memberikan Sosialisasi Penggunaan Dana Operasional Pelaksanaan Kegiatan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kecamatan.

Sosialisasi yang ketiga kalinya dilaksanakan ini dikhususkan untuk wilayah ulu Kukar, yakni Kenohan, Kembang Janggut dan Tabang, yang digelar terpusat di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kecamatan Kembang Janggut, Jumat (19/4/2024).

Kesbangpol Kukar bersama pengurus FKDM Kukar telah lebih dulu bertandang ke Kecamatan Muara Badak pada Selasa (2/4/2024). Sosialisasi ini diikuti FKDM Muara Badak, Marangkayu dan Anggana.

Selanjutnya, pada Kamis (4/4/2024), sosialisasi dilanjutkan di Kecamatan Kota Bangun, dan diikuti oleh lima FKDM kecamatan, di antaranya Kota Bangun, Kota Bangun Darat, Muara Kaman, Muara Muntai dan Muara Wis.

Kepala Badan Kesbangpol Kukar, Rinda Desianti membuka langsung agenda sosialisasi tersebut. Dalam sambutannya, Rinda menyampaikan kegiatan ini merupakan yang ketiga kalinya dilaksanakan.

Ia menyebut, Pemkab Kukar melalui Kesbangpol telah membentuk FKDM, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK). Forum-forum ini bukan hanya dibentuk tanpa adanya fasilitas yang mumpuni bagi anggotanya.

“Kadang yang menjadi persoalan klasik, forum-forum terbentuk tapi tidak terfasilitasi dengan baik. Kita tidak mau itu terjadi,” ucap Rinda.

Dijelaskan Rinda, anggaran bagi forum-forum yang ada di tingkat kecamatan masih melekat di Kesbangpol Kukar. Harapannya, melalui anggaran tersebut, FKDM kecamatan dapat membantu pemerintah daerah dalam mengantisipasi Ancaman, Tantangan, Hambatan dan Gangguan (ATHG) di Kukar.

Totalnya Rp12 miliar anggaran yang disiapkan untuk forum-forum yang berada di bawah naungan Kesbangpol Kukar. Masing-masing kecamatan akan diberi Rp60 juta, dan setiap forum mendapat Rp20 juta.

“Anggaran Rp20 juta ini digunakan untuk ATK, makan minum, akomodasi dan transportasi. Insya Allah tahun depan anggaran akan dilekatkan di kecamatan. Saya berharap anggarannya bisa lebih besar lagi,” tuturnya. (Adv/Kukar/Ly)

Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga 4 Miliyar.

0 Comments:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *