Kepala Diskop-UKM Kukar Tajudin Masuki Masa Purna Tugas

image

Kutai Kartanegara- Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop-UKM) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Tajuddin akan memasuki masa purna tugas dengan masa kerja 38 tahun 2 bulan dengan pangkat ruang baru Pembina Utama Madya /IV d.

Tajuddin resmi terhitung pensiun mulai 1 Mei 2024 mendatang. Hal itu disampaikan dalam apel pagi dan halalbihalal Diskop-UKM Kukar, di Kantor Diskop-UKM yang terletak di Jalan Danau Aji, Keluragan Melayu, Tenggarong, Senin (29/4/2024).

Apel pagi itu dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kukar, Sunggono. Ia dalam apel pagi tersebut sekaligus hadir untuk membacakan amanat tertulis Bupati Kukar Edi Damansyah. Amanatnya mengatakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku akan memasuki masa pensiun.

Untuk itu, Edi secara pribadi dan atas nama Pemkab Kukar mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada Tajuddin beserta istri untuk segala prestasi dan capaian, serta kinerjanya terhadap Pemkab Kukar selama ini.

Lebih lanjut, ia menyampaikan berdasarkan rencana strategis Diskop-UKM terdapat permasalahan yang terjadi, yaitu kurangnya peran dan manfaat koperasi dalam perekonomian masyarakat dan UKM yang kurang berdaya saing. Tentu saja hal ini menjadi sasaran kinerja Diskop-UKM dalam penanganan permasalahan tersebut.

“Melalui fasilitasi-fasilitasi sertifikasi dan peningkatan sumber daya manusia, meskipun hasilnya tidak dalam waktu relatif cepat dan signifikan, namun hal itu menjadi suatu keniscayaan,” ucapnya.

Dia berpesan kepada jajaran ASN Diskop-UKM Kukar untuk meningkatkan kinerja. Hal pertama dan mendasar adalah menyesuaikan pola pikir sebagai ASN, yang dilakukan dengan merubah budaya kerja yang selama ini belum sesuai ketentuan dan keadaan, bahwa zaman atau era sudah tidak seperti dulu lagi.

Kedua, dia ingin core value ASN berakhlak bisa diterapkan dengan pembuktian yang tidak dibuat-buat atau asal-asalan saja. Namun melalui perencanaan yang baik dan menjadi rencana aksi, sesuai dengan apa yang menjadi permasalahan untuk dilakukan perbaikan.

Ketiga, ciptakan atau mutakhirkan data. Hal ini sangat penting, karena semua perencanaan yang menghasilkan program, kegiatan dan sub kegiatan berawal dari data yang valid. Data ini dihasilkan melalui kinerja yang sesuai dengan indikator data, sehingga tidak ada lagi data tidak lengkap apalagi kesalahan data.

“Terakhir keempat, saya minta tingkatkan kompetensi dan hadirkan inovasi,” tegasnya. (Adv/Kukar/Ly)

Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga 4 Miliyar.

0 Comments:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *