Kembali Sebagai Kawasan Seni dan Budaya, Pasar Seni Bakal Direvitalisasi

image

Kutai Kartanegara - Kawasan Pasar Seni di Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) akan direvitalisasi.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar akan melakukan penataan ulang di Pasar Seni, dan para pedagangnya akan direlokasi ke kawasan Menara Tuah Himba, yang ada di dekat Jembatan Kutai Kartanegara dan Jam Bentong.

Kawasan belakang Menara Tuah Himba pun masih dalam tahap pembangunan. Nanti, jika pembangunan sudah rampung, maka pedagang akan segera dipindah secepatnya. Rencananya, kawasan ini bakal dijadikan sebagi wisata pujasera.

Pembangunan kawasan Menara Tuah Humba merupakan upaya pemerintah daerah untuk mempercantik dan memperindah pusat Kota Raja Tenggarong, serta sebagai sarana rekreasi dan sosial bagi masyarakat.

"Kalau sudah selesai taman di bundaran itu, nanti pasar seni akan kita geser ke sana," ucap Bupati Kukar Edi Damansyah, Rabu (17/4/2024).

Edi mengatakan, ingin mengembalikan marwah Pasar Seni, yang dulunya adalah pusat kegiatan seni dan budaya di Kukar. Dia ingin menyulap kawasan Pasar Seni agar mendapatkan fasilitas yang lebih baik sesuai fungsinya.

Harapannya, keberadaan Pasar Seni yang fokus pada kebudayaan dapat meningkatkan daya tarik dan aksesibilitas bagi pengunjung. Ini juga upaya Edu untuk memberikan dukungan yang lebih baik bagi pelaku seni dan budaya di Kukar.

"Jadi Pasar Seni itu Akan kita kembalikan lagi untuk mewujudkan Kota Tenggarong ini sebagai kota pusat budaya, yakni budaya yang mendukung ekonomi kreatif dan ekonomi mikronya. Juga bisa berjalan dengan baik dan berkembang," ujarnya.

Edi juga menyatakan, pemindahan Pasar Seni ke taman di kawasan Menara Tuah Himba merupakan bagian dari upaya untuk memaksimalkan penggunaan ruang publik di pusat kota, serta memberikan alternatif yang lebih baik bagi pengunjung dan masyarakat umum.

"Harapannya dengan rencana ini, Pasar Seni akan kembali menjadi salah satu daya tarik yang juga memberikan kontribusi positif dalam memperkaya kehidupan sosial dan budaya masyarakat Kukar," harapnya. (Adv/Kukar/Ly)

Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga 4 Miliyar.

0 Comments:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *