Kelurahan Maluhu Miliki Inovasi Ubah Lahan Tidur Jadi Lahan Pangan

image

Kutai Kartanegara – Inovasi berbasis komunitas kembali lahir dari Kelurahan Maluhu, Kecamatan Tenggarong. Melalui tangan dingin Kelompok Tani Tri Rukun, lahan tidur di kawasan pegunungan Jalan Barong Tongkok, Gang Kenanga RT 19, berhasil diubah menjadi lahan produktif yang menghasilkan panen jagung dan ikan air tawar

Gerakan ini menjadi bagian dari strategi pemerintah kelurahan dalam mendorong ketahanan pangan lokal serta memperkuat ekonomi masyarakat. Di tengah keterbatasan lahan subur dan tantangan geografis, semangat warga setempat justru tumbuh menjadi modal utama perubahan.

“Ini sebenarnya wilayah pegunungan yang dulu tidak dimanfaatkan. Tapi satu tahun terakhir kami mulai dorong pemanfaatan dengan pendekatan pertanian terpadu,” ujar Lurah Maluhu, Tri Joko Kuncoro, Selasa (10/6/2025).

Periode tanam kedua yang baru saja selesai membuahkan hasil menggembirakan. Padahal, menurut Tri Joko, fase pertama sempat gagal karena keterbatasan sumber air dan gangguan dari kawanan monyet liar. Keberadaan kolam ikan yang dibangun mandiri oleh warga akhirnya menjadi solusi alternatif sumber air, sekaligus sumber pendapatan tambahan.

“Alhamdulillah sekarang bisa panen. Kolam ikan membantu menyimpan air, dan masalah gangguan hewan sudah kita atasi dengan berbagai cara,” imbuhnya.

Kunci keberhasilan lain datang dari pembangunan infrastruktur penunjang, termasuk Embung Maluhu yang diresmikan Bupati Kukar. Saluran irigasi dari embung kini menjangkau hingga lima RT—yakni RT 17, 18, 19, 20, dan 21—dan menjadi tumpuan pertanian warga di daerah dataran tinggi.

Inisiatif ini dinilai mampu menjadi percontohan untuk pengelolaan sumber daya lokal secara swadaya. Kelompok Tani Tri Rukun tidak hanya membuktikan ketahanan pangan bisa dibangun dari bawah, tetapi juga bahwa masyarakat bisa mandiri jika diberi ruang dan dukungan.

“Harapannya pola seperti ini bisa direplikasi ke wilayah lain, apalagi kita punya banyak potensi lahan yang selama ini belum tergarap,” tutup Tri Joko.(adv/diskom/aw)

Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga 4 Miliyar.
  • Tags:

0 Comments:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *