Kelompok Tani di Desa Bangun Rejo Minta Pemda Carikan Petani Muda

image

Kutai Kartanegara - Ketua Kelompok Tani di Desa Bangun Rejo, Solimin menyampaikan keinginannya kepada pemerintah daerah untuk membantu mencarikan petani muda di wilayahnya.

Desa Bangun Rejo berada di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Petani di wilayah ini merasa kesulitan mencari petani muda di wilayahnya.

Disampaikan Solimin, mayoritas petani di desanya masih berasal dari kalangan orang tua yang sudah berumur. Padahal, saat ini para petani tengah fokus untuk terus meningkatkan produktivitas pertanian.

Namun, tenaga yang dibutuhkan tidak sesuai dengan target produktivitas yang ingin dicapai. Menurut Solimin. pihaknya sangat kesulitan mencari generasi penerus di sektor pertanian. Kebanyakan memilih bekerja di bidang lain. Ia menilai, peran anak muda Desa Bangun Rejo untuk sektor pertanian terbilang kurang.

"Petani di sini sudah pada tua-tua, untuk mengurus lahan sekian hektare seperti ini memang memerlukan waktu yang panjang," kata Solimin, Senin (15/4/2024).

Para petani yang menginjak usia tua mulai kesulitan menanam padi, sehingga para petani mulai mencari alternatif lain untuk memenuhi produktivitas. Salah satu upaya yang dilakukan ialah meminta bantuan alat menanam padi kepada Bupati Kukar Edi Damansyah.

Alat menanam padi yang diinginkan petani Bangun Rejo harganya berkisar di angka Rp3-5 juta. Petani juga sudah mulai inisiatif iuran secara mandiri untuk menebus alat tersebut jika bantuan belum mereka terima.

"Alatnya sederhana saja, manual cara pemakaiannya, tetapi kalau dipakai dua orang untuk mengolah lahan 1 hektare dalam sehari itu sangat bisa sekali. Alat itu mempermudah dan mempercepat pekerja petani, serta hemat tenaga," jelas Solimin. (Adv/Kukar/Ly)

Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga 4 Miliyar.

0 Comments:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *