Kantor Lurah Maluhu Bakal Dibangun Ulang, Dinas PU Lakukan Peninjauan Lokasi

image

Kutai Kartanegara - Lurah Maluhu Tri Joko Kuncoro bersama Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kutai Kartanegara (Kukar) Wiyono dan Camat Tenggarong Sukono meninjau lahan yang akan dibangun menjadi Kantor Lurah Maluhu, Rabu (17/4/2024).

Peninjauan dilakukan untuk melihat langsung lokasi yang akan dibangun Kantor Lurah Maluhu yang baru. Joko menyebut, peninjauan itu sekaligus mengetahui luas lahan, agar dapat menentukan desain bangunan yang sesuai.

“Untuk percepatan pembangunan pasca kebakaran, jadi Kadis PU dengak pak camat langsung turun ke lokasi melihat. Tahap awal seperti itu, untuk menghitung kira-kira anggaran yang diperlukan,” jelas Joko.

Lokasi pembangunan gedung baru juga masih berada di titik yang lama, hanya saja ada penambahan luasan lahan ke bagian belakang, dengan tujuan pembangunan lahan parkir bagi pegawai dan masyarakat.

Joko belum bisa memastikan kapan pembangunan akan direalisasikan, yang jelas saat ini semua prosesnya masih terus berjalan. Dia berharap, proyek pembangunan Kantor Kelurahan Maluhu bisa cepat dikerjakan dan dirampungkan.

“Harapan kami beserta seluruh warga Kelurahan Maluhu pasti menginginkan proses ini segera cepat, biar kami juga punya rumah besar untuk pelayanan warga Maluhu, biar semua berjalan lancar,” harapnya.

Joko menambahkan, saat ini pelayanan di Kelurahan Maluhu tetap berjalan dengan baik di Gedung Sasana Krida Bhakti. Keperluan Alat Tulis Kantor (ATK), komputer dan kelengkapan pelayanan lainnya juga sudah di back up pihak Kecamatan Tenggarong.

“Untuk pelayanan di Sasana Krida depan kantor Kelurahan Maluhu, di situ kan ada dua lantai, jadi Alhamdulillah Insya Allah cukup, dan kami ada tambahan sekat khusus untuk pelayanan. Mulai hari kerja kemarin warga yang membutuhkan pelayanan sudah kami berikan pelayanan,” jelasnya. (Adv/Kukar/Ly)

Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga 4 Miliyar.

0 Comments:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *