Kutai Kartanegara - Menjelang Hari Raya Idulfitri 1445 hijriah, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bakal menyediakan Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).
Kepala Bidang Pemutusan Hubungan Industrial (PHI) Distransnaker Kukar, Suharningsih menyebut, posko pengaduan itu akan disiapkan selambat-lambatnya pada H-2 Hari Raya Idulfitri.
Pembuatan posko pengaduan THR mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian (THR) Keagamaan 2024, bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Dibukanya posko pengaduan berangkat pada kebijakan bahwa THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pemberi kerja kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan di Indonesia. Tunjangan keagamaan ini wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
"Rencananya posko akan ditempatkan di Kantor Distransnaker dan nanti ada dua petugas yang menetap untuk melayani pengaduan terkait THR,” ucapnya.
Ia menegaskan, apabila ada perusahaan yang tidak membayar THR kepada karyawan. Maka akan dijatuhi sanksi administratif. Ketentuan itu diatur pada Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Pekerja dapat melaporkan kejadian tersebut sesuai SE Kementerian. Dengan jumlah yang diberikan sesuai gaji pokok dan tunjangan yang bersifat tetap," serunya.
Oleh sebab itu, Suharningsih mengatakan adanya posko ini dipergunakan untuk pengaduan terbuka bagi karyawan yang mengalami persoalan tersebut. "Walaupun sudah memasuki masa libur bersama, tetap akan ada petugas yang menjaga stand dan terima aduan dari karyawan," ungkapnya. (Adv/Kukar/Ly)
0 Comments:
Leave a Reply