Jadi Narasumber Program DDP, Lurah Baru Paparkan Aspek Admintrasi dan Teknis

image

Kutai Kartanegara - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) baru-baru ini menerima kunjungan dari Pemerintah Kabupaten Tabanan, Bali, untuk melakukan kajian terkait program Data Desa Presisi (DDP).

Kabupaten Tabanan bermaksud untuk memahami sejauh mana implementasi program DDP telah dilaksanakan di Kutai Kartanegara, yang memiliki 193 desa dan 44 kelurahan. Dalam pelaksanaannya, program ini diharapkan mendapat dukungan dari semua pihak, khususnya masyarakat desa dan kelurahan yang menjadi lokasi pelaksanaan program yang dikerjakan sama dengan Institut Pertanian Bogor (IPB).

DPMD Kukar dalam kunjungan tersebut juga melibatkan perwakilan pemerintah desa dan kelurahan, di mana Lurah Baru dipilih sebagai salah satu narasumber. Dalam penjelasannya, Lurah Baru, Bayu Ramanda Bani Nugraha, menjelaskan bahwa sebelum melakukan sosialisasi terkait program DDP terlebih dahulu mengundang seluruh pengurus RT.

“Kami mengundang para ketua RT untuk hadir dalam pertemuan dengan petugas dari IPB, dan memberikan penjelasan umum mengenai program DDP, baik itu aspek administrasi maupun teknis,” katanya, Sabtu (23/11/2024).

Kesamaan persepsi mengenai DDP di kalangan seluruh pengurus RT sangatlah penting, karena merekalah yang nantinya akan menjadi sumber informasi lanjutan terkait DDP. Selain itu, Bayu juga menginstal seluruh aparatur kelurahan untuk berperan aktif dalam mendukung kesuksesan program DDP.

“Penting agar masyarakat yang akan didata untuk program DDP memahami proses dan tidak menolak saat ada petugas yang melakukan pendataan. Sangat berisiko jika kita tidak memberikan sosialisasi sebelumnya, mengingat DDP ini mencakup detail hingga informasi rekening bank warga,” tegasnya.

Apabila tidak cerdas dalam menyikapi program ini, maka DDP tidak akan dapat dilaksanakan di suatu desa atau kelurahan

“Intinya, kepala pemerintahan, yaitu Lurah dan Kepala Desa, harus siap menyambut program ini, karena tanpa dukungan mereka, pelaksanaannya tidak mungkin berhasil, mengingat akan banyak warga yang menolak pendataan,” tutupnya. (adv/diskomkukar/cy)

Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga 4 Miliyar.
  • Tags:

0 Comments:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *