Ingin Perbanyak Dokter di Kukar, Pemkab akan Siapkan Beasiswa Kedokteran

image

Kutai Kartanegara - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) memperkenalkan program beasiswa untuk Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang ditujukan bagi mahasiswa kedokteran spesialis yang menjalani pendidikan secara mandiri namun terkendala oleh faktor biaya.

Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, menyatakan bahwa program PPDS ini diperuntukkan bagi mereka yang sedang menjalani spesialisasi pendidikan. PPDS merupakan pendidikan lanjutan untuk dokter umum yang ingin mengarahkan diri dalam bidang tertentu, seperti spesialis bedah, penyakit dalam, pediatri, atau obstetri.

Menurut Sunggono, program ini direncanakan berlangsung selama tiga hingga lima tahun, bergantung pada jenis spesialisasi yang diambil

“Program ini mencakup teori pelatihan, teknis klinis, serta praktik,” jelasnya pada Kamis (28/11/2024).

Ia menambahkan, calon dokter yang berhasil menyelesaikan PPDS akan memperoleh gelar spesialis, seperti Sp.OG atau Sp.PD, dan diakui sebagai tenaga medis dengan kompetensi di bidang spesialisasi yang dipilih.

“Pemkab Kukar berkomitmen untuk memberikan dukungan pembiayaan hingga program ini selesai, dan para peserta diharapkan dapat kembali ke Kukar setelah menyelesaikan studi mereka,” ucapnya.

Sunggono melanjutkan bahwa beasiswa PPDS ini ditujukan bagi dokter yang bertugas di Kukar, baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun yang berasal dari daerah tersebut

Pemkab Kukar akan memfasilitasi mereka dalam mengikuti seleksi dan proses yang dibutuhkan, terutama bagi anak-anak Kukar yang ingin melanjutkan pendidikan spesialis kedokteran namun menghadapi kendala biaya.

“Inisiatif ini diambil sebagai bagian dari persiapan Pemkab Kukar dalam pembangunan Rumah Sakit di Kecamatan Muara Badak, yang rencananya akan mulai beroperasi pada Juli 2025,” tutupnya. (adv/diskomkukar/cy)

Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga 4 Miliyar.
  • Tags:

0 Comments:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *