Infrastruktur di Kukar Terus Mendapat Perbaikan, Jembatan Sambera Sudah Difungsikan Sejak Februari 2024

image

Kutai Kartanegara- Kini bertambah lagi fasilitas penghubung jalan yang sudah mendapatkan rehabilitasi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar), yakni Jembatan Sambera.

Jembatan Sambera terletak di Desa Tanjung Limau, Kecamatan Muara Badak. Jembatan ini sudah rampung direhabilitasi dan resmi digunakan masyarakat sejak diresmikan oleh Bupati Kukar Edi Damansyah pada awal Februari 2024 lalu.

Sekarang jembatan tersebut sudah bisa dilintasi pengendara dengan nyaman, apalagi jembatan ini juga sudah lama dinanti-nantikan oleh masyarakat. Jembatan yang dulunya sempat viral ini membuat masyarakat resah karena kondisinya.

Sebab, jalan alternatif Bontang-Samarinda tersebut sempat berada di kondisi yang memprihatinkan karena rusak. Namun, setelah dianggarkan untuk diperbaiki, jembatan yang dulunya kayu ini sudah bisa dilintasi dengan nyaman.

Pemkab Kukar mengalokasikan dana sebesar Rp11 miliar melalui APBD 2023. Jembatan yang direhabilitasi dengan beton tersebut dikerjakan selama 180 hari kalender.

“Alhamdulillah Jembatan Sambera sudah selesai pembangunannya dan secara resmi bisa digunakan,” ucap Edi Damansyah, Senin (8/4/2024).

Walaupun sudah selesai dikerjakan pembangunannya, tapi Edi sempat meminta pihak kontraktor untuk melakukan pemeliharaan dan perawatan sesuai tanggung jawab.

Selanjutnya, Pemkab Kukar juga bakal memperbaiki infrastruktur jalan poros Muara Badak-Bontang yang belum maksimal. Apalagi jalan poros tersebut akan menghubungkan Kota Bontang-Marangkayu. Jika pengerjaannya rampung, akan semakin memudahkan angkutan orang dan barang.

"Pekerjaan rumah kita ke depannya jadi atensi jalan di Santan Ilir dan sekitarnya, kini sedang direncanakan perbaikannya," katanya. (Adv/Kukar/Ly)

Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga 4 Miliyar.

0 Comments:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *