Ikuti Instruksi Pusat, Pemkab Kukar Bakal Angkat THL Jadi PPPK

image

Kutai Kartanegara- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) bakal mengangkat Tenaga Harian Lepas (THL) atau Non-ASN menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2024.

Pernyataam tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono. Pemerintah pusat telah menetapkan kebijakan untuk menyelesaikan semua pegawai THL di daerah yang sudah terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kebijakan ini juga mengacu pada peraturan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Pemerintah pusat telah mengamanatkan semua daerah di Indonesia untuk menuntaskan status Non-ASN di wilayahnya masing-masing hingga akhir 2024.

Di Kukar sendiri jumlahnya kurang lebih ada sekitar 4.239 THL, dan dipastikan oleh Sunggono penuntasan ini akan dirampungkan. “Insya Allah akan kita selesaikan sampai akhir tahun. Untuk formasinya nanti secara rinci akan kita umumkan berdasarkan hasil dari usulan masing-masing OPD,” jelas Sunggono.

Berdasarkan aturan, setiap orang yang akan menjadi PPPK maupun ASN harus melewati Computer Assisted Test (CAT) yang ditetapkan oleh BKN. Tes CAT bertujuan untuk mengukur pengetahuan, keterampilan dan kompetensi PPPK atau ASN.

Melalui CAT, passing grade atau nilai kelulusan akan langsung terlihat. Untuk itu, Sunggono berpesan kepada THL yang hendak menjadi PPPK harus banyak belajar dan berdoa.

Kini, Pemkab Kukar juga masih melakukan pembahasan mendalam berkaitan pengangkatan THL menjadi PPPK, maupun gaji yang akan diterima nantinya. “Kita sedang menghitung besarannya secara pasti, termasuk memikirkan alternatif pengangkatan THL bekerja paruh waktu,” pungkasnya. (Adv/Kukar/Ly)

Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga 4 Miliyar.

0 Comments:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *