Kutai Kartanegara – Di tengah dinamika kebutuhan tenaga kerja di daerah, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menghadapi tantangan signifikan terkait pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pelantikan yang awalnya dijadwalkan pada April atau Mei 2025 kini harus ditunda, dengan kebijakan terbaru dari pemerintah pusat yang menetapkan pelantikan PPPK paling lambat dilakukan pada bulan Juni 2025. Sementara itu, pelantikan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dijadwalkan pada bulan Oktober 2025.
Bupati Kukar, Edi Damansyah, mengungkapkan keprihatinannya terhadap penundaan ini, yang ia percaya akan berdampak langsung pada kebutuhan tenaga kerja di daerah. Dengan total 5.776 formasi PPPK, Bupati menilai bahwa setiap daerah memiliki kebutuhan spesifik yang harus dipenuhi. Penundaan ini tidak hanya menghambat proses pengisian jabatan, tetapi juga dapat mempengaruhi pelayanan publik yang sangat bergantung pada kehadiran pegawai.
“Kalau ini diserahkan ke pemerintah daerah, sejak kemarin sudah saya lantik. Tapi karena ini kebijakan nasional, kami hanya bisa mengikuti aturan yang ada, ucapnya pada, Kamis (20/3/25).
Salah satu masalah utama yang dihadapi adalah keterlambatan dalam pelantikan PPPK. Menurutnya, pelantikan PPPK di Kukar ditargetkan paling lambat pada Oktober 2026. Hal ini tentunya mempengaruhi kepastian bagi tenaga honorer yang berharap untuk mendapatkan status PPPK. Keterlambatan ini bukan hanya sekadar masalah administratif, tetapi juga berdampak pada efek jangka panjang dalam penyediaan layanan publik yang efektif.
“Ada tenaga honorer di Dinas Perhubungan yang sudah lama bekerja dan berpengalaman, tapi karena formasi di aplikasi nasional tidak tersedia, mereka malah ditempatkan di bidang lain yang kurang sesuai. Ini jadi masalah bagi efektivitas kinerja daerah,” terangnya.
Untuk mengatasi masalah ini, Pemkab Kukar telah mengambil langkah proaktif dengan mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Dalam surat tersebut, Pemkab Kukar meminta agar proses penempatan PPPK diserahkan kepada pemerintah daerah. Dengan cara ini, kepala daerah dapat lebih memahami dan menyesuaikan kebutuhan tenaga kerja di wilayah masing-masing, sehingga penempatan pegawai lebih tepat sasaran dan efektivitas kerja dapat ditingkatkan.
Selain soal penempatan, Edi juga mengkritisi skema penggajian PPPK yang belum sesuai harapan. Gaji PPPK dijanjikan akan ditanggung oleh Dana Alokasi Umum (DAU), namun realisasi dari janji ini masih menjadi tanda tanya. Ketidakpastian mengenai penggajian dapat menjadi penghalang bagi calon PPPK untuk berkomitmen bekerja secara maksimal. Hal ini juga menyulitkan Pemkab Kukar dalam menarik dan mempertahankan tenaga kerja yang berkualitas.
“Kami berharap ada perubahan dalam sistem ini, karena banyak kendala yang harus diselesaikan. Sementara itu, kita harus bersabar. Ini hal biasa dalam birokrasi,” pungkasnya. (adv/diskom/aw)
0 Comments:
Leave a Reply