HMI Cabang Balikpapan Turun Tangan Bantu Korban Musibah Kebakaran Klandasan Ulu

image

Balikpapan - Pada Senin (25/3/2024), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Balikpapan menunjukkan kepeduliannya terhadap korban kebakaran di RT 09 Kelurahan Klandasan Ulu, Kecamatan Balikpapan Kota, Kota Balikpapan.

Bantuan berupa sembako diserahkan kepada Posko Penerimaan Bantuan untuk membantu meringankan beban masyarakat yang terdampak.

Sebelumnya, pada Senin (18/3/2024) lalu, si jago merah melahap 37 rumah di Kelurahan Klandasan Ulu, menyebabkan sekitar 200 Kepala Keluarga (KK) kehilangan tempat tinggal.

Sebagai bentuk kepedulian dan aksi nyata, HMI Cabang Balikpapan bergerak cepat dengan mengadakan kegiatan penggalangan dana. Dana yang terkumpul kemudian dibelikan sembako dan disalurkan kepada para korban.

Formateur HMI Cabang Balikpapan Periode 2024-2025, Zulfahmi Andriawan turut merasakan duka mendalam atas musibah kebakaran yang melanda masyarakat Klandasan Ulu. Ia pun mengantarkan langsung bantuan hasil penggalangan dana sebagai bentuk kepedulian HMI terhadap sesama.

"HMI Cabang Balikpapan turut prihatin atas musibah kebakaran yang terjadi. Bantuan ini mungkin tidak seberapa, namun kami berharap dapat sedikit meringankan beban para korban," ungkapnya.

Zulfahmi melanjutkan, HMI Cabang Balikpapan menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat Kota Balikpapan melalui penyerahan bantuan ini. Bantuan ini merupakan wujud nyata Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu Pengabdian Masyarakat, yang dilakukan oleh Kader HMI Cabang Balikpapan.

Selain itu, Kader HMI Cabang Balikpapan tak hanya fokus pada isu-isu kota, tapi juga turun tangan membantu masyarakat.

“Kader HMI jangan sampai hanya pandai berorasi dan berdemontrasi, tapi juga harus pandai peduli terhadap masyarakat yang membutuhkan bantuan,” tegasnya. (HF)

Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga 4 Miliyar.
  • Tags:

0 Comments:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *