Edi Damansyah Kukuhkan Penambahan Masa Jabatan Kades se-Kukar

image

Kutai Kartanegara - Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah, mengukuhkan penambahan masa jabatan bagi 193 Kepala Desa (Kades) di Kukar. Yang berlangsung di Aula Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kukar pada Jumat (6/9/2024).

Hal tersebut, diambil sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta surat dari Menteri Dalam Negeri nomor 100.3.5.5/2625/SJ tertanggal 5 Juni 2024.

Edi Damansyah menjelaskan, perubahan UU tersebut mengatur sejumlah hal penting, salah satunya masa jabatan Kades dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang semula 6 tahun diperpanjang menjadi 8 tahun.

“Hari ini kita kukuhkan kepala desa, dan minggu depan akan dilanjutkan dengan pengukuhan Badan Permusyawaratan Desa di Kukar,” ucapnya.

Pada kesempatan itu, ia berharap perpanjangan masa jabatan ini memberikan keleluasaan bagi Kades untuk menuntaskan program-program yang telah dirancang, sehingga mampu membawa perubahan signifikan terhadap kemajuan desa.

Disamping itu, Edi juga menyampaikan kebanggaannya terhadap pencapaian 193 desa di Kukar, terutama dalam peningkatan Indeks Desa Membangun (IDM). Menurutnya, kini tidak ada lagi desa yang masuk kategori sangat tertinggal atau tertinggal di Kukar.

“Desa-desa di Kukar kini berkembang, maju, dan mandiri. Ini berkat sinergi antara ketua dan anggota BPD, perangkat desa, masyarakat, serta dukungan kinerja kepala desa yang baik,” lanjutnya.

Ia juga mengapresiasi kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Kukar dan pemerintahan desa dalam mendukung 23 program Dedikasi Kukar Idaman, sesuai dengan visi misi Kukar Idaman.

“Harapan saya, capaian positif ini bisa terus dipertahankan dan ditingkatkan oleh para kepala desa,” pungkasnya. (*)

Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga 4 Miliyar.
  • Tags:

0 Comments:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *