Edi Damansyah Dorong Kader Posyandu Cegah Stunting

image

Kutai Kartanegara - Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), di Kalimantan Timur (Kaltim) menuturkan bahwa Kantor Pos Layanan Terpadu (Posyandu) adalah sarana efektif untuk melakukan  deteksi terhadap stunting, karena banyak kader yang melakukan sosialisasi dan pencegahan terhadap stunting secara rutin.

"Dengan berbagai langkah dan kolaborasi dengan sejumlah pihak, mulai pemerintah, perusahaan, lembaga, pengurus PKK, dan para kader, termasuk kader posyandu, Kukar berhasil menurunkan prevalensi stunting," kata Edi pada Jumat (21/2/25).

Setidaknya dapat dilihat dari keberhasilan tiga tahun terakhir, yaitu tingkat pertumbuhan stunting sebesar 27,1 persen pada tahun 2022, turun hingga 17,6 persen pada tahun 2023 dan kembali menjadi 14, 6 persen pada tahun 2024. Sebelumnya, saat meresmikan  Posyandu Bunga Rampai III di RT 12, Dusun Bengkinang, Kelurahan Loa Tebu, Kecamatan Tenggarong, ia mendorong kader untuk selalu aktif, baik dalam edukasi maupun pemeriksaan untuk mewujudkan generasi yang sehat.

Keberadaan Posyandu adalah salah satu upaya sebenarnya dari pemerintah daerah untuk mempercepat penanganan stunting dan kesehatan masyarakat, karena Posyandu memiliki peran penting dalam kesehatan masyarakat, untuk memantau dan meningkatkan kualitas kesehatan ibu, bayi, balita, lansia, dan remaja

"Posyandu sudah bagus, sehingga keberadaan bangunan baru ini harus memberi semangat baru untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Saya minta para kader Posyandu Bunga Rampai III ini bisa melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik," katanya.

Ia meminta kader untuk rutin mendeteksi risiko awal dari berbagai masalah kesehatan, termasuk malakukan pengawasan terhadap ibu hamil yang berisiko tinggi, memantau bayi dan balita yang memiliki permasalahan gizi, termasuk stunting di setiap wilayah masing-masing, , dan meningkatkan kerja sama lintas sektor.

Bupati terus para kader dan pengurus Posyandu tidak hanya untuk menjalankan kegiatan kegiatan rutin, tetapi juga untuk selalu berinovasi, sehingga mereka dapat menjawab dan menyesuaikan pelayanan Posyandu sesuai dengan kebutuhan masyarakat. (Adv/diskom/aw)

Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga 4 Miliyar.
  • Tags:

0 Comments:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *