DPPR Kukar Jalankan Program Penyelesaian Sengketa Tanah Garapan

image

Kutai Kartanegara– Persoalan sengketa lahan garapan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bakal dituntaskan Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kabupaten Kukar.

Selama ini, sengketa lahan sering menjadi masalah kompleks yang dapat berdampak negatif terhadap pembangunan dan stabilitas sosial. Dinamika yang terus berkembang membuat kompleksitas pertanahan cukup tinggi.

“Semakin maju daerah, semakin komplit permasalahannya. Karena permasalahan penguasaan lahan,” kata Sekretaris DPPR Kukar Surya Agus.

Oleh karenanya, DPPR Kukar tengah menjalankan program penyelesaian sengketa tanah garapan. Program tersebut menjadi program primadona. karena selama ini masyarakat telah melakukan investasi untuk menguasai lahan.

Menurut Surya Agus, program ini dinilai sangat dominan dalam mengurangi konflik, karena DPPRD akan melakukan pencegahan terlebih dulu melalui sosialisasi, baru dilanjut proses penanganan. Ia melihat, masih banyak masalah yang timbul dalam pengelolaan lahan. Seperti belum memiliki surat, riwayat yang tidak jelas, dan tumpang tindih lahan.

Dia menyebut, DPPR telah melakukan sosialisasi melalui berbagai kegiatan, seperti seminar dan kampanye yang melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk tokoh masyarakat, pemangku kepentingan, dan lembaga penegak hukum.

“Materi sosialisasi mencakup pemahaman tentang regulasi terkait kepemilikan tanah, prosedur penyelesaian sengketa, pentingnya dialog dan mediasi dalam menyelesaikan konflik,” ungkapnya.

Selain itu, DPPR Kukar juga memberikan layanan konsultasi dan pendampingan bagi masyarakat yang mengalami sengketa lahan. Tujuannya untuk memberikan solusi yang adil dan berkelanjutan bagi semua pihak.

“Kasus yang kita tangani bisa ditolak dan diterima tetapi kita eksekusinya tidak menjustifikasi. Kita di DPPR hanya rekomendasi untuk damai dan rekomendasi proses hukum apabila kedua belah pihak tidak sepakat,” jelas Surya Agus.

Dirinya menegaskan, aparat desa dan kelurahan memiliki peran penting dalam menangani sengketa lahan. Mereka bisa menjadi mediator yang kompeten serta dapat dipercaya dalam penyelesaian konflik. Dengan demikian, harapannya akan tercipta lingkungan yang lebih harmonis dan kondusif di masyarakat dalam mengelola dan menggunakan lahan secara berkelanjutan. (Adv/Kukar/Ly)

Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga 4 Miliyar.

0 Comments:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *