DP3A Kukar Bentuk Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak di Seluh Desa/kelurahan

image

Kutai Kartanegara - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah membentuk satgas perlindungan perempuan dan anak di setiap desa dan kelurahan.

Ini menjadi salah satu program serius yang dijalankan DP3A Kukar dalam upaya melindungi perempuan dan anak dari kekerasan. Satgas ini nantinya yang akan memberikan penanganan secara cepat dan tepat, jika sewaktu-waktu terjadi kekerasan terhadap anak dan perempuan.

Selain itu, DP3A Kukar melalui Bidang Perlindungan Perempuan dan Khusus Anak (PP2KA) juga aktif menjalankan sosialisasi ke 20 kecamatan. Kabid PP2KA, DP3A Kukar, Marhaini memaparkan, kegiatan ini dilakukan pihaknya untuk mengantisipasi sejumlah kasus yang bisa menimpa perempuan dan anak. Di antaranya kekerasan seksual, pembulian, hingga penyalahgunaan sosial media.

“Sosialisasi ini kami berikan sebagai bentuk perlindungan mengenai trauma pada perempuan dan anak,” jelasnya, Sabtu (27/4/2024).

Dalam sosialisasi yang diberikan Bidang PP2KA, Marhaini membeberkan, pihaknya turut menghadirkan narasumber eksternal yang berkolaborasi dengan DP3A Kukar, untuk dalam memberikan pemahaman terhadap masyarakat.

“Kami juga memberikan sosialisasi, apabila ada terjadi kekerasan dalam rumah tangga dan sebagainya jangan takut untuk melapor,” ujarnya

Ia mengatakan, pihaknya aktif melakukan sosialisasi ke sekolah sebagai bentuk sarana edukasi, terutama maraknya kasus pembulian oleh teman sebaya. Program ini dilakukan secara intensif oleh bidangnya, sebagai fokus untuk mengantisipasi dan memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak secara maksimal.

“Harapan kamu masyarakat bisa lebih terbuka dan tidak takut untuk melapor ke satgas masing-masing,” pesannya. (Adv/Kukar/Ly)

Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga 4 Miliyar.

0 Comments:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *