Distransnaker Kukar : Perusahaan Harap Taati PP 6/2025 Tentang Program JKP

image

Kutai Kartanegara - Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan (Distransnaker) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan seluruh perusahaan wajib mematuhi perintah dari amanat Peraturan Pemerintah PP) Nomor 6 tahun 2025 tentang Perubahan Atas PP Nomor 37 Nomor 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Kepala Distransnaker Kukar M Hatta didampingi Kepala Bidang Hubungan Industrial Suharningsih mengatakan semua perusahaan wajib menaati karena dalam peraturan itu telah mempertimbangkan berbagai hal termasuk kesejahteraan masyarakat atau korban PHK.


“Kami terus mendorong dunia usaha, untuk memberikan atau membayarkan hak-hak korban PHK dengan baik sesuai aturan yang ada,” kata Nining pada Senin (24/2/25) tadi.

Seperti diketahui bersama PP 6 Nomor Tahun 2025 ini telah ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, pada 7 Februari 2025. Di dalam PP itu mengubah sejumlah ketentuan sebelumnya, termasuk korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan menerima manfaat tunai 60 persen dari gaji selama enam bulan mulai tahun ini.

Kebijakan tersebut juga telah diumumkan oleh Menteri Ketangakerjaan pada 2024 lalu. Adapun upah yang menjadi dasar pembayaran manfaat JKP adalah upah terakhir yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan batas maksimal Rp5 juta.

Menindaklanjuti regulasi ini, Distransnaker Kukar dalam melakukan pengawasan juga memiliki tim khusus untuk mengawal kesejahteraan korban PHK. Namun, memang terkadang kebijakan pemerintah bertolak belakang dengan pihak perusahaan.


“Kita punya tim untuk melakukan pengawasan kepada perusahaan. Agar hak pekerja bisa diterima dengan baik,” sebutnya.

Nining menuturkan, selama 2024-2025 ini ada sekitar 90 aduan dari karyawan terkait hak mereka belum dipenuhi. Sehingga hal tersebut telah menjadi tugas, fungsi pemerintah daerah melalui Distransnaker untuk melakukan mediasi memfasilitasi persoalan ini.


“Kendala yang kami alami itu ialah pihak perusahaan tak melaporkan pekerjanya atau saat membuka lapangan pekerjaan. Tapi tiba tiba kami menerima aduan dari pekerja, jika perusahaan itu bermasalah,” jelasnya.

Ia berharap, persoalan seperti itu tak terjadi terus menerus. Pihak perusahaan juga harus memahami aturan atau hak hak pekerja

“Sehingga pekerja itu terjamin kesejahteraannya,” tutupnya. (adv/Diskom/aw)

Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga 4 Miliyar.
  • Tags:

0 Comments:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *