Dispora Kukar Fokuskan Perbaikan Stadion Rondong Demang

image

Kutai Kartanegara – Stadion Rondong Demang, yang terletak di Tenggarong, Kutai Kartanegara, merupakan salah satu fasilitas olahraga penting di wilayah Kukar. Namun, memasuki tahun 2025, kondisi stadion ini mulai menunjukkan penurunan kualitas. Hal ini menjadi perhatian serius bagi Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kukar.

Aji Ali Husni, selaku Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kukar, mengungkapkan, dalam beberapa laporan, terungkap bahwa masyarakat telah mengajukan keluhan mengenai kerusakan, terutama di area tribun penonton.

“Kami menerima masukan dari masyarakat dan memang benar ada beberapa bagian yang mengalami kerusakan. Namun sejauh ini, kerusakan tersebut belum sampai mengganggu aktivitas utama di stadion,” ucapnya, pada Senin (19/4/25).

Kendati demikian telah menjadi perhatian, Aji menjelaskan bahwa pada tahun ini Dispora Kukar tengah memfokuskan anggaran untuk perbaikan Stadion Aji Imbut. Stadion tersebut, yang dibangun usai gelaran PON Kaltim, belum pernah tersentuh renovasi sejak pertama kali digunakan.

“Advis dari Dinas PU sudah kami terima. Mereka menyebutkan bahwa permukaan lapangan di Aji Imbut mulai menipis, dan ini berpotensi menurunkan kualitas pertandingan. Jadi tahun ini kami fokuskan dulu ke sana,” jelasnya.

Meski demikian, Aji memastikan bahwa Stadion Rondong Demang tetap menjadi perhatian penting, mengingat lokasinya yang strategis di pusat kota serta perannya yang vital dalam menunjang berbagai kegiatan olahraga, seremoni pemerintahan, hingga kegiatan budaya masyarakat.

“Kami tidak tinggal diam. Jika memungkinkan, kami akan usulkan anggaran pada perubahan APBD tahun ini untuk mulai menyusun perencanaan rehabilitasi. Harapannya, perbaikan bisa berjalan secara bertahap, menyesuaikan kemampuan anggaran,” jelasnya.

Dispora Kukar menyadari bahwa keberadaan stadion yang layak dan representatif menjadi bagian penting dalam mendukung geliat olahraga dan kegiatan masyarakat yang sehat dan produktif. (adv/diskom/aw)

Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga 4 Miliyar.
  • Tags:

0 Comments:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *