Dispora Kaltim Optimalkan Parkir di Gelora Kadrie Oening untuk Kenyamanan Pengunjung

image

Samarinda - Kompleks Gelora Kadrie Oening (GKO) menjadi perhatian serius bagi Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim terkait pengelolaan parkir yang kini sedang diuji coba dengan penerapan tarif parkir.


Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelolaan Prasarana Olahraga Dispora Kaltim, Junaidi, menjelaskan bahwa pihaknya tengah mengupayakan solusi untuk masalah parkir di GKO.


"Kami mengelola stadion, sementara Biro Umum mengelola Convention Hall, tetapi keduanya bergantung pada satu area parkir yang sama. Jika parkir di Convention Hall penuh, kami akan menawarkan area di stadion. Ini adalah solusi sementara yang kami terapkan," jelas Junaidi.


Salah satu alasan pentingnya solusi ini adalah untuk menciptakan kenyamanan dan keamanan bagi pengunjung. "Kami ingin menciptakan lingkungan yang aman, di mana orang merasa nyaman untuk meninggalkan kendaraan mereka," ujar Junaidi.


Untuk itu, Dispora Kaltim sedang mempelajari kemungkinan kerjasama dengan pihak ketiga yang dapat membantu pengelolaan parkir secara lebih optimal. Namun, pihaknya menekankan bahwa kerjasama tersebut harus didasarkan pada hukum yang jelas serta sistem yang sesuai dengan kebutuhan.


Meskipun penerapan retribusi parkir belum sepenuhnya diberlakukan, Junaidi menyebut bahwa Dispora Kaltim sedang mematangkan opsi ini.


"Kami sedang mempelajari kemungkinan kerjasama dengan pihak ketiga, tapi kami harus memastikan adanya dasar hukum yang jelas serta sistem yang sesuai," tuturnya.


Dispora Kaltim juga berencana untuk meningkatkan fasilitas parkir untuk memenuhi kebutuhan pengunjung, mengingat GKO merupakan pusat kegiatan olahraga dan acara besar di Samarinda. Dengan adanya penerapan sistem parkir yang lebih baik, diharapkan kenyamanan pengunjung bisa meningkat, sekaligus memberikan rasa aman saat berada di area GKO. (*)

Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga 4 Miliyar.
  • Tags:

0 Comments:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *