Dispora Kaltim Gelar Event Olahraga Tradisional dan Ketangkasan pada November 2024

image

Samarinda - Event olahraga yang dirancang oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kalimantan Timur bakal kembali digelar November 2024 mendatang, menghadirkan berbagai cabang olahraga tradisional hingga ketangkasan.

Acara ini diinisiasi Bidang Pemberdayaan Olahraga Dispora Kaltim, yang berkomitmen mengenalkan dan melestarikan olahraga tradisional kepada generasi muda.

Kepala Bidang Pemberdayaan Olahraga, AA Bagus Saputra Sugiarta menyebutkan, event kali ini memiliki berbagai kategori menarik, mulai dari breakdance, sepeda ontel, sumpit, panahan, hingga lempar pisau dan olahraga ekstrem seperti BMX.

Menurutnya, kehadiran breakdance sebagai salah satu cabang yang diperlombakan merupakan hal istimewa, mengingat olahraga ini sudah lama jarang ditemui.

“Breakdance ini sudah lama sekali tenggelam dari daratan. Jadi kami coba tumbuhkan kembali untuk diperlombakan. Ini kesempatan untuk mengenalkan lagi olahraga yang dulu booming di era 1980-an dan 1990-an,” ujar Bagus.

Bagus mengaku senang karena antusiasme masyarakat terhadap breakdance cukup tinggi. Bahkan, sudah ada komunitas yang mendukung dan membantu penyebaran olahraga ini di Kaltim.

Ia berharap, dengan diadakannya perlombaan ini, generasi muda dapat mengenal lebih dekat dan melestarikan olahraga yang sempat populer di masa lalu.

Selain breakdance, Bagus menambahkan bahwa acara ini bertujuan memperkenalkan cabang olahraga lainnya kepada masyarakat luas di Kalimantan Timur. Ia berharap, setiap cabang olahraga (cabor) mampu menjaring dan mengembangkan atlet-atlet lokal potensial.

“Untuk kali ini, kami tidak mendatangkan atlet berprestasi sebagai percontohan. Kami ingin memberikan ruang bagi setiap cabor untuk mencari dan mengembangkan atlet baru sebanyak mungkin dari seluruh Kaltim,” jelasnya. (*)

Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga 4 Miliyar.
  • Tags:

0 Comments:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *