Dispora Buka Seleksi dan Pembinaan Pemuda Pelopor Mulai 26 April

image

Kutai Kartanegara - Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kutai Kartanegara (Kukar) akan memulai seleksi dan pembinaan pemuda pelopor mulai 26 April 2024.

Total ada 13 bidang dari 3 kategori yang akan diseleksi oleh Dispora Kukar. Meliputi pembinaan pemuda pelopor, pembinaan delapan bidang kreativitas pemuda dan pembinaan pemuda berprestasi dan pramuka berprestasi.

Informasi ini dipublikasikan oleh Dispora Kukar melalui surat resmi yang mereka terbitkan. Dalam surat yang ditandatangani Kepala Dispora Aji Ali Husni tersebut ditulis bahwa seleksi akan dilaksanakan bertahap, mulai tingkat provinsi hingga nasional.

Bidang yang akan diseleksi meliputi Bidang Pendidikan, Bidang Seni Budaya, Bidang Pengelolaan Sumber Daya Alam, Lingkungan dan Pariwisata. Bidang Pangan dan Bidang Inovasi Teknologi untuk Kategori Pembinaan Pemuda Pelopor.

Untuk kategori pembinaan delapan bidang kreativitas pemuda, di antaranya Bidang Musik, Bidang Kuliner, Bidang Grafika, Bidang Kriya, Bidang Fashion, Bidang Film, Bidang TI Perangkat Lunak dan Bidang TI Perangkat Keras.

Hal ini dilakukan guna memberikan penghargaan serta apresiasi kepada pemuda berprestasi dalam berbagai bidang.

“Ini bentuk apresiasi pemda kepada mereka, sesuai bidang yang telah ditekuni dan sesuai bakat dan minatnya," tutur Ali.

"Kami ingin memberi peluang bagi mereka yang memiliki karya nyata berkualitas, mereka yang secara konsisten dan gigih memberika manfaatnya untuk masyarakat," tukasnya.

Berkaitan dengan petunjuk teknis proses seleksi dapat dilihat melalui website resmi www.kemenpora.go.id atau di www.disporakaltim.info, kemudian pendaftaran bida langsung dikirim melalui email bidangpemuda26@gmail.com. (Adv/Kukar/Ly)

Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga 4 Miliyar.

0 Comments:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *