Disperkim Kukar akan Bangun MCK

image

Kutai Kartanegara - Fasilitas Mandi, Cuci, dan Kakus (MCK) ini bertujuan untuk mendukung kehidupan sosial, budaya, serta kesehatan masyarakat. Kebersihan dan pemeliharaan fasilitas MCK umum merupakan tanggung jawab warga setempat. MCK yang cermin sehat menjadian dari lingkungan yang bersih, sehat, dan teratur.

“Hal tersebut dapat mempengaruhi pola pikir masyarakat untuk selalu menjaga lingkungan, menekan polusi udara, serta menciptakan ekosistem yang tidak tercemar,” jelas Yahdan.

Selain penyediaan MCK, Dinas Permukiman dan Perumahan (Disperkim) Kutai Kartanegara juga berupaya membangun sanitasi lingkungan yang memenuhi standar kebersihan dan kesehatan. Dengan tersedianya sanitasi yang baik, diharapkan dapat mencegah individu dan lingkungan dari kontak langsung dengan kotoran atau limbah lainnya.

“Sanitasi lingkungan mencakup berbagai upaya untuk menjaga kebersihan lingkungan kita. Contohnya adalah membuang sampah pada tempatnya dan menjalankan pengolahan sampah dengan baik. Langkah ini bertujuan untuk mencegah penumpukan sampah di sekitar tempat tinggal, di mana sanitasi juga memiliki keterkaitan erat dengan ketersediaan air bersih bagi masyarakat,” tambahnya.

Ketika ditanyai mengenai penghargaan terbaik yang diterima Kukar dalam upaya penanganan konvergensi stunting, Yahdan mengemukakan bahwa hal tersebut menjadi tantangan yang cukup besar. Pengelolaan sanitasi dan ketersediaan MCK berstandar di Kutai Kartanegara diakui Yahdan belum sepenuhnya optimal.

“Menjadi juara pertama adalah beban berat karena kita harus bekerja sama dalam gerakan untuk menghindari praktik buang air besar sembarangan (BABS). Stunting sangat terkait dengan sanitasi dan pola hidup sehat, sehingga diperlukan ketersediaan air bersih dan MCK yang terstandar.  Ini adalah target yang terus kami kejar, meskipun target-target yang diatur dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) telah kami capai,” tutupnya. (adv/diskomkukar/cy)

Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga 4 Miliyar.
  • Tags:

0 Comments:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *