Disperindag Kukar Revitalisasi Pasar Gerbang Raja Mangkurawang

image

Kutai Kartanegara - Pasar Gerbang Raja Mangkurawang di Jalan Usaha Tani, Kelurahan Mangkurawang, mengalami transformasi yang signifikan dari kondisi kumuh dan tidak teratur menjadi area yang tertata rapi dan nyaman. Perubahan ini tidak hanya mencerminkan upaya pemerintah untuk meningkatkan infrastruktur pasar, tetapi juga berdampak positif terhadap para pedagang dan pengunjung.

Sebelumnya, pasar ini terkenal dengan kondisi yang kurang ideal. Banyak pedagang yang berjualan di area parkir, yang menyebabkan kesan kumuh dan tidak teratur. Hal ini tidak hanya mengganggu kenyamanan para pengunjung, tetapi juga mempengaruhi omzet penjualan para pedagang yang telah lama beroperasi di kawasan tersebut. Pedagang mengeluhkan bahwa banyaknya pedagang nakal di luar area pasar membuat pengunjung enggan masuk dan berbelanja.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Kartanegara, Sayyid Fathullah, menjelaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pedagang.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Kartanegara (Kukar), Sayyid Fathullah,  menyebut dengan memindahkan para pedagang ke dalam area pasar, untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi mereka.

“"Alhamdulillah, pedagang kita itu punya kesadaran yang tinggi, begitu diimbau mereka masuk, asal ada tempat mereka pindah." ucapnya.

Sayyid menyatakan ini adalah contoh nyata dari upaya pemerintah untuk menciptakan ruang publik yang lebih baik. Dengan penataan yang lebih baik, pedagang dan pengunjung dapat merasakan manfaat yang signifikan.

“Mereka merasakan pasar tradisional yang nyaman, kita Disperindag ini hanya memfasilitasi dan mengajak mereka dan Alhamdulillah mereka senang,” katanya.

Lebih lanjut, ia mengatakan inisiatif ini memerlukan dukungan terus-menerus dari semua pihak, termasuk pedagang, pemerintah, dan masyarakat. Dengan kerja sama yang baik, maka pasar ini bisa menjadi lokasi yang tidak hanya berfungsi sebagai tempat berjualan, tetapi juga sebagai pusat interaksi sosial dan ekonomi yang dinamis. (adv/diskom/aw)

Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga 4 Miliyar.
  • Tags:

0 Comments:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *