Kutai Kartanegara - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kutai Kartanegara (Disperindag Kukar) di Kalimantan Timur senantiasa melakukan pembinaan terhadap pasar-pasar untuk menjamin kepuasan konsumen, baik dalam aspek pelayanan, kualitas barang, maupun ukuran dan timbangan.
“Berkat pelatihan rutin yang kami laksanakan, saat ini terdapat tiga pasar di Kabupaten Kukar yang telah menerima piagam penghargaan dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia,” ungkap Anwari Fitrakh, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Perdagangan Disperindag Kabupaten Kukar, saat ditemui di Tenggarong, pada Jumat (22/11/2024).
Pasar-pasar tersebut, meliputi Pasar Samboja di Kecamatan Samboja, Pasar Loa Janan di Kecamatan Loa Janan, dan Pasar Kembang Janggut di Kecamatan Kembang Janggut.
Ketiga pasar ini berhasil meraih penghargaan sebagai Pasar Tertib Ukur (PTU) yang penilaiannya dilakukan sepanjang tahun 2023.
Pemberian penghargaan tersebut dilakukan dalam acara Anugerah Perlindungan Konsumen 2024 yang diserahkan oleh Wakil Menteri Perdagangan, Dyah Roro Esti Widya Putri, pada Senin pekan ini di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Penghargaan PTU telah diberikan kepada 542 pasar rakyat yang tersebar di 135 kabupaten/kota dan satu provinsi, yang mencakup beberapa kategori, yaitu kategori Daerah Provinsi Peduli Perlindungan Konsumen, Pasar Rakyat Berstandar Nasional Indonesia (SNI), Daerah Tertib Ukur (DTU), dan Pasar Tertib Ukur.
Ia menjelaskan, penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada para pelaku usaha dan pemangku kepentingan yang berhasil mendorong perjanjian di pasar, termasuk dalam komitmen melindungi hak konsumen.
“Pemberian penghargaan ini diharapkan dapat memotivasi daerah lain untuk terus berkolaborasi dalam memberdayakan konsumen,” ujarnya.
Lebih lanjut, Anwari menambahkan, penghargaan ini juga diharapkan mampu memotivasi pasar lain dan pemangku kepentingan untuk memberikan layanan terbaik kepada konsumen serta menjaga perlindungan konsumennya.
Dalam konteks ini, Disperindag Kukar terus berupaya mendorong peningkatan pengelolaan pengelolaan pasar rakyat agar berjalan dengan baik, serta menjaga perdamaian pasar melalui penggunaan alat ukur yang telah ditera ulang dan memiliki tanda sah sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah ini diambil untuk menjamin keakuratan hasil pengukuran, sehingga memberikan kenyamanan bagi pengunjung pasar dan perlindungan bagi konsumen. (adv/diskomkukar/cy)
0 Comments:
Leave a Reply