Dispar Kukar Dorong Pengembangan Pulau Kumala

image

Kutai Kartanegara -  Letak Kutai Kartanegara (Kukar) bersentuhan langsung dengan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), membuat sektor pariwisata di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) turut mendapat perhatian pemerintah pusat, pada Senin (18/11,2024).

Pulaiu Kumala menjadi potensi terbesar sebagai destinasi yang ada di Kukar, baru-baru ini saja mendapat dukungan berupa dokumen masterplan Daya Tarik Wisata dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenkref) RI yang saat itu dipimpin langsung oleh Sandiaga Uno.

Pada dokumen masterplan ini telah diserahkan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar pada bulan Oktober lalu, diwakili Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Ahyani Fadianur Diani. Dokumen ini nantinya akan menjadi panduan untuk Pemkab Kukar mendorong pengembangan Pulau Kumala ke para investor maupun lintas sektoral lainnya.

Plt Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kukar Sugiarto mengatakan masterplan ini nantinya akan didorong menjadi Detail Engineering Design (DED). Sehingga bisa hidup kembali dengan sapras dan fasilitas lebih mendukung. Yang pastinya menarik wisatawan dari berbagai daerah.

“Kami ingin Pulau Kumala ini dibangun bersama-sama. Dan saat ini kami coba melakukan koordinasi secara lintas sektoral dan kabupaten,” ujarnya.

Disamping itu, pihaknya saat ini tengah melakukan koordinasi dengan Kementerian Pariwisata yang sedang melakukan proses pergantian sejak pelantikan Presiden. Selain itu, ia juga melakukan koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup hingga dinas terkait sebagai komitmen merealisasikan masterplan ini.

“Koordinasi ini akan terus dilakukan untuk menghidupkan Pulau Kumala, terlebih menyambut IKN,” pungkasnya. (adv/diskom/cy)

Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga 4 Miliyar.
  • Tags:

0 Comments:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *