Diskominfo Kukar Menggelar Sosialisasi dan Rapat Kerja KIM

image

Kutai Kartanegara - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah melaksanakan sosialisasi dan rapat kerja terkait dengan Komunitas Informasi Masyarakat (KIM). Kegiatan ini berlangsung pada hari Selasa, 26 November 2024, di ruang rapat lantai 3 Kantor Diskominfo Kukar.

Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Kukar, Sopyan Agus, menjelaskan bahwa pertemuan ini diadakan sebagai respon terhadap perubahan regulasi yang mengatur KIM.

“Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Urusan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika telah resmi mencabut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2019,” tegasnya

Ia juga menyampaikan bahwa perubahan regulasi ini memiliki sejumlah pemberlakuan bagi penyelenggaraan KIM di Indonesia

“Perubahan nomenklatur Kementerian Kominfo RI menjadi Kementerian Komunikasi Digital RI mengakibatkan perubahan nama Kelompok Informasi Masyarakat menjadi Komunitas Informasi Masyarakat,” jelasnya.

Pertemuan tersebut membahas beberapa poin penting, antara lain perubahan regulasi KIM, pembaruan pemahaman mengenai peran dan fungsi KIM di era digital, serta strategi pengembangan KIM yang lebih efektif dan relevan. Selain itu, pertemuan ini juga fokus pada validasi data KIM yang telah ada dan pengumpulan data terbaru.

Pranata Humas Ahli Muda Diskominfo Kukar, Hermawan, menyampaikan secara rinci mengenai poin-poin penting dalam regulasi baru, termasuk hak dan kewajiban anggota KIM. Ia menjelaskan bahwa Komunitas Informasi Masyarakat memiliki peran yang sangat strategis dalam pembangunan daerah, khususnya di bidang informasi dan komunikasi.

“KIM dapat menjadi wadah bagi masyarakat untuk mengakses informasi, mengembangkan kreativitas, serta memperkuat partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Semoga dengan hadirnya KIM di Kabupaten Kukar dapat semakin berkembang dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat,” pungkasnya. (adv/diskomkukar/cy)

Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga 4 Miliyar.
  • Tags:

0 Comments:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *