Diskominfo Kukar Gelar Pembekalan Tenaga Teknis Survei Biaya Konsumsi Rumah Tangga

image

Kutai Kartanegara - Dinas Kementerian Komunikasi dan Informatika Kutai Kartanegara (Diskominfo Kukar) menyelenggarakan Pembekalan teknis untuk seluruh tenaga teknis Survei Biaya Konsumsi Rumah Tangga (SBKRT) yang telah lolos seleksi, di Hotel Harris Samarinda Hotel, 19-20 Februari 2025.

Pembekalan dalam rangka memberikan pemahaman yang mendalam tentang pelaksanaan survei yang  akan dilakukan di empat kecamatan, yaitu Kecamatan Samboja, Janan, Tenggarong dan Kota Bangun.

Kepala Diskominfo Kukar, Solihin menjelaskan konsumsi rumah tangga merupakan indikator utama dalam mengukur kesejahteraan masyarakat. Data mengenai pengeluaran rumah tangga dapat memberikan gambaran yang jelas tentang pola konsumsi, prioritas kebutuhan, serta daya beli masyarakat dalam suatu wilayah.

Kepentingan data menjadi sebuah keharusan yang dimiliki oleh setiap daerah dalam menentukan kebijakan kedepan. Tidak hanya bagi pemerintah, tapi juga penting bagi akademisi dan pelaku usaha guna menyusun strategi yang tepat.

“Faktor yang mempengaruhi biaya konsumsi rumah tangga di antaranya perubahan harga bahan pokok, inflasi, kebijakan subsidi, serta perubahan gaya hidup masyarakat," kata Solihin.

Jumlah peserta sebanyak 34 orang, terdiri dari 20 enumerator, 10 supervisor, dan 4 pengelola data. Masing-masing memiliki peran penting dalam keberhasilan survei biaya konsumsi rumah tangga.

Solihin menambahkan, pembekalan enumerator bertujuan untuk membekali para petugas lapangan dengan pemahaman, keterampilan, dan kesiapan dalam mengumpulkan data yang akurat dan valid.

“Saya berharap pembekalan ini dapat meningkatkan pemahaman kepada seluruh peserta pembekalan terutama dalam pelaksanaan survei biaya konsumsi rumah tangga,” tandasnya. (adv/diskom/aw)

Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga 4 Miliyar.
  • Tags:

0 Comments:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *