Diskominfo Kukar Berikan Starlink untuk Desa dengan Blank Spot

image

Kutai Kartanegara - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kutai Kartanegara (Kukar) telah menyediakan solusi jaringan Starlink bagi desa-desa yang mengalami blank spot.

Seiring dengan berkembangnya kebutuhan akan informasi, akses internet menjadi sangat penting untuk mendukung berbagai aktivitas. Namun, di era digital ini, masih terdapat sejumlah desa di Kukar yang belum mendapatkan jaringan yang optimal.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Diskominfo Kukar, Solihin, menyampaikan bahwa penyelesaian masalah jaringan ini akan dilakukan secara bertahap di beberapa desa yang mengalami blank spot.

“Beberapa desa seharusnya telah menerima Tower BTS dari Kementerian Kominfo, namun sayangnya jaringan tersebut tidak berfungsi. Kami berencana untuk mengambil alih masalah ini,” ujarnya, pada hari Kamis (21/11/2024) tadi.

Desa-desa yang belum memiliki akses internet yang memadai antara lain Desa Benua Baru, Desa Lamin Pulut, Desa Lamin Telihat, Desa Muara Enggelam, dan Desa Muara Siran, yang rencananya akan dilakukan surat menyurat untuk ditangani oleh Diskominfo Kukar.

Sebagai alternatif, pihaknya berencana untuk menggunakan jaringan repeater dan sebagian akan memanfaatkan jaringan Starlink. Beberapa desa lainnya yang masih mengalami blank spot, seperti Desa Sepatin, Desa Kayu Batu, Desa Rebak Rinding, Desa Perian, Desa Santan Ulu, Desa Santan Tengah, Desa Sungai Bawang, Dusun Malong, dan Desa Lamin Telihan, akan diberikan akses Starlink sebagai solusi internet yang berkualitas dan cepat, terutama di daerah-daerah terpencil dengan jaringan yang sangat terbatas.

“Dalam situasi darurat, kami menyediakan sekitar 300 perangkat Starlink untuk memastikan pelayanan yang memadai bagi desa dan dusun,” ucapnya.

Anggaran untuk jaringan Starlink ini juga direncanakan akan dialokasikan pada tahun 2025, guna memperluas kebutuhan akses internet tidak hanya di desa tetapi juga menjangkau dusun-dusun terpencil.

“Dengan demikian, kebutuhan jaringan ini tidak hanya akan difokuskan di desa, tetapi juga akan mencakup hingga ke dusun. Kami berharap semuanya dapat terwujud secara bertahap pada tahun 2025,” pungkasnya. (adv/diskomkukar/cy)

Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga 4 Miliyar.
  • Tags:

0 Comments:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *