Dishub Kukar Bentuk Tim Reaksi Cepat (TRC)

image

Kutai Kartanegara - Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) sebagai langkah proaktif dalam menangani berbagai permasalahan di lapangan.

Kepala Dishub Kukar, Ahmad Junaidi, menjelaskan bahwa pembentukan TRC ini telah berlangsung selama sekitar enam bulan. Tim ini bertugas untuk merespons secara cepat laporan masyarakat mengenai isu-isu transportasi dan lalu lintas.

TRC akan melaksanakan patroli rutin setidaknya dua kali sehari, yang terbagi antara siang dan malam, untuk memastikan kelancaran lalu lintas dan ketertiban kendaraan di wilayah Kukar.

“Dengan adanya TRC Dishub Kukar, kami dapat segera merespons laporan masyarakat terkait masalah lalu lintas. Kami memastikan patroli dilakukan secara optimal dua kali sehari,” ungkap Pak Jun, sapaan akrabnya, pada Rabu (26/2/25) lalu.

Keberadaan TRC sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas, agar dapat mencegah terjadinya peristiwa yang tidak diinginkan dan memerlukan penanganan langsung di lokasi.

Beberapa langkah cepat yang telah diambil antara lain adalah menangani kemacetan di jembatan yang pernah mengganggu arus lalu lintas, sehingga dibutuhkan tindakan segera untuk menghindari kecelakaan. Selain itu, TRC juga memastikan pengaturan parkir dilakukan dengan baik.

Lebih lanjut, Junaidi merasa bangga karena keberadaan TRC terus beroperasi dengan baik dan konsisten, terlebih karena para petugas TRC merupakan anggota internal Dishub Kukar.

“Kami berharap para petugas dapat melakukan patroli dua kali dalam satu hari. Dengan adanya TRC ini, kami berharap dapat membantu mengatasi kemacetan yang muncul di jalan serta memberikan edukasi mengenai rambu lalu lintas kepada pengendara,” jelasnya.

Junaidi juga mengharapkan masyarakat dapat melaporkan setiap permasalahan yang mereka temui agar dapat ditangani oleh TRC sesuai dengan prosedur yang berlaku. (adv/diskom/aw)

Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga 4 Miliyar.
  • Tags:

0 Comments:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *