Deteksi Risiko Stunting, DP2KB Kukar Bentuk Tim Pendamping Keluarga

image

Kutai Kartanegara- Penanganan untuk menurunkan angka stunting menjadi salah satu fokus yang ingin dicapai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar).

Perangkat daerah terkait telah diberikan amanah untuk menjalankan perannya masing-masing dalam upaya penurunan stunting, tak terkecuali Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP2KB) Kukar.

DP2KB secara khusus membentuk Tim Pendamping Keluarga (TPK) untuk mendeteksi risiko stunting yang masih menjadi perhatian serius hingga sekarang. Pembentukan tim merupakan hasil kolaborasi Tenaga Kesehatan (Nakes) dan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK).

Sekretaris DP2KB Kukar, Mastukah menyampaikan, masalah stunting merupakan salah satu tantangan kesehatan masyarakat yang membutuhkan penanganan serius. Melalui TPK yang telah dibentuk, dapat memastikan mana yang masuk kategori stunting, agar bisa mendapatkan pelayanan dan pemeriksaan lengkap.

"Dipastikan mendapatkan pendampingan dan memastikan yang hamil mendapat tablet tambahan darah," ujarnya.

Dikatakannya, TPK sendiri terdiri dari nakes, PKK, serta kader DP2KB yang dilatih khusus untuk mendeteksi faktor-faktor risiko stunting dalam keluarga. Mereka akan melakukan kunjungan ke rumah-rumah warga, mendata dan mendeteksi masyarakat yang berisiko stunting.

"Risiko stunting itu dibuat bukan tiba-tiba, tetapi berdasarkan hasil pendataan melalui Sistem Informasi Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga (UP2K), kemudian diinput ke Sistem Informasi Keluarga (SIGA)," jelasnya.

Tak cuma itu, TPK juga akan bekerja sama dengan puskesmas dan lembaga terkait lainnya untuk melakukan pemantauan secara berkala. Juga memberikan intervensi yang tepat jika ditemukan warga yang berisiko mengalami stunting.

"Kami hanya dirisiko stunting, kalau yang menyatakan stunting itu hanya dokter spesialis anak, dan akan dibawa ke rumah sakit. Karena ada perlakuan khusus kalau sudah ditemukan," ungkapnya. (Adv/Kukar/Ly)

Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga 4 Miliyar.

0 Comments:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *