Desa Santan Ulu Siap Jadi Tuan Rumah MTQ Marangkayu 2025, Persiapan Terus Dikebut

image

Kutai Kartanegara  – Jelang pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat Kecamatan Marangkayu yang dijadwalkan berlangsung pada Juli 2025, Pemerintah Desa (Pemdes) Santan Ulu terus mempercepat berbagai persiapan sebagai tuan rumah kegiatan keagamaan bergengsi tersebut.

Kepala Desa Santan Ulu, Heri Budianto, menyebut bahwa sejauh ini persiapan sudah mencapai sekitar 50 hingga 60 persen. Mulai dari arena lomba, sekretariat, hingga pemondokan peserta dari desa-desa lain telah masuk tahap finalisasi.

“Panitia lokal sudah kami bentuk dan berkoordinasi dengan panitia tingkat kecamatan. Sekretariat panitia ditempatkan di RT 15 Dusun Wira 1, dan arena utama juga kami pusatkan di RT 15 karena lokasinya strategis dekat jalan poros,” jelas Heri, Senin (9/6/2025).

Tak hanya soal teknis penyelenggaraan, Pemdes Santan Ulu juga sedang mempersiapkan para kafilah yang akan mewakili desa dalam berbagai cabang lomba. Kafilah-kafilah dari desa lain juga akan disambut dan difasilitasi tempat pemondokan.

Heri menambahkan, dukungan dari berbagai pihak sangat dibutuhkan agar pelaksanaan MTQ ini bisa berjalan lancar

“Kami berharap ada sinergi, tidak hanya dari warga dan kecamatan, tapi juga dari perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Santan Ulu. Partisipasi mereka akan sangat berarti untuk menyukseskan acara ini,” ujarnya.

MTQ tingkat kecamatan ini dipandang sebagai ajang yang tidak hanya memperkuat nilai-nilai keagamaan dan kecintaan terhadap Al-Qur’an, tetapi juga sebagai momentum untuk mempererat hubungan sosial antarwarga dan antarwilayah di Kecamatan Marangkayu.

Dengan target rampung dalam beberapa pekan ke depan, Desa Santan Ulu menaruh harapan besar agar MTQ 2025 menjadi penyelenggaraan terbaik yang mampu menginspirasi desa-desa lain di Kukar.(adv/diskom/aw)

Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga 4 Miliyar.
  • Tags:

0 Comments:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *