Demi Tingkatkan Ekraf, Dispar Kukar Gelar Pelatihan Film, Animasi, Video dan Seni Pertunjukan

image

Kutai Kartanegara - Menghadapi tantangan dan peluang di era pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN) ke Kalimantan Timur, Dinas Pariwisata (Dispar) Kutai Kartanegara (Kukar) terus berupaya meningkatkan daya saing pelaku ekonomi kreatif (Ekraf). Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah menggelar pelatihan bersertifikasi untuk subsektor unggulan, seperti film, animasi, video, dan seni pertunjukan.

Kabid Pengembangan SDM Pariwisata dan Ekraf Dispar Kukar, Antoni Kusbiantoro, mengatakan bahwa pelatihan ini bertujuan mempersiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) lokal yang kompeten dan berstandar nasional.

“Pelatihan ini dirancang untuk memberikan sertifikasi, sehingga pelaku Ekraf Kukar dapat bersaing di tingkat nasional dan memanfaatkan peluang besar di era IKN,” ungkpnya.

Dua pelatihan unggulan akan dilaksanakan pada Desember mendatang. Pelatihan videografi untuk subsektor film, animasi, dan video akan digelar pada 3-4 Desember ini, sedangkan pelatihan Liaison Officer (LO) untuk seni pertunjukan dijadwalkan pada 28-29 Desember.

Sertifikasi yang diberikan dalam pelatihan ini bukan hanya menjadi pengakuan formal, tetapi juga membuka peluang kolaborasi lebih luas bagi pelaku Ekraf lokal.

“Dengan sertifikasi, pelaku Ekraf tidak hanya memiliki keahlian di bidangnya, tetapi juga diakui secara nasional. Hal ini penting agar mereka bisa menjalin kerja sama dengan pemerintah maupun swasta,” jelas Antoni.

Sebagai daerah mitra IKN, Kukar memiliki potensi besar untuk menjadi bagian dari ekosistem ekonomi kreatif di Kalimantan Timur. Dengan standar kompetensi yang terukur, pelaku Ekraf Kukar diharapkan mampu berkontribusi dalam berbagai proyek nasional, termasuk di kawasan IKN.

Dispar Kukar memastikan akan terus mendukung pelaku Ekraf lokal, baik melalui pelatihan, sertifikasi, maupun pendampingan strategis

“Kami ingin Ekraf menjadi salah satu pilar ekonomi Kukar di masa depan. Dengan SDM yang unggul dan terstandarisasi, pelaku Ekraf Kukar akan lebih siap menghadapi perubahan dan memanfaatkan peluang di tingkat nasional,” tungkasnya. (adv/diskomkukar/cy)

Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga 4 Miliyar.
  • Tags:

0 Comments:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *