Data Atlet Sudah Siap, Segera Dikirim Setelah Diverifikasi

image

Samarinda - KONI Kaltim memastikan bahwa data peraih medali PON XXI Aceh-Sumut sudah siap, namun masih perlu diverifikasi lebih lanjut sebelum diserahkan kepada Dispora Kaltim untuk pengajuan bonus. Wakil Ketua I KONI Kaltim, Ego Arifin, mengungkapkan bahwa meskipun data-data tersebut sudah selesai dikerjakan, pihaknya akan melakukan pengecekan ulang ke cabang-cabang olahraga untuk memastikan tidak ada kesalahan.


"Sudah ada datanya, tapi kami akan memverifikasi kembali ke cabor, supaya tidak ada kesalahan," ujar Ego.


Proses verifikasi ini dilakukan sebagai langkah kehati-hatian untuk memastikan setiap peraih medali sudah tercatat dengan benar dan tidak ada kendala administrasi. Ego memastikan bahwa dalam waktu dekat, setelah semua data diverifikasi, KONI Kaltim akan segera menyerahkannya kepada Dispora Kaltim. "Secepatnya kami serahkan setelah diverifikasi," tambahnya. Verifikasi ini bertujuan agar tidak ada kesalahan dalam pemberian bonus yang akan diterima oleh atlet peraih medali.


Sementara itu, Kepala Bidang Pembudayaan Olahraga Dispora Kaltim, AA Bagus Surya Saputra Sugiarta, menjelaskan bahwa anggaran untuk bonus medali PON ini akan dianggarkan pada APBD Perubahan 2025. Pihak Dispora Kaltim saat ini sedang menunggu Surat Keputusan (SK) Penetapan Pemenang dari KONI Kaltim. "Untuk bonus medali PON itu rencananya akan dianggarkan pada APBD Perubahan tahun depan. Kami juga masih menunggu SK Penetapan Nama-Nama Pemenang dari KONI," ujar Bagus Surya.


Selain itu, Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik, menegaskan komitmennya untuk memberikan apresiasi kepada atlet yang telah mengharumkan nama daerah di PON XXI. Akmal juga mengonfirmasi bahwa koordinasi dengan KONI akan segera dilakukan untuk memastikan anggaran bonus atlet dapat segera terealisasi. "Bonus atlet tahun depan ya, kami akan berkoordinasi dengan KONI dulu," jelasnya. (*)

Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga 4 Miliyar.
  • Tags:

0 Comments:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *