Dana Rp50 Juta Per RT Diusulkan Naik Jadi Rp100 Juta, Ini Tanggapan DMPD Kukar

image

Kutai Kartanegara– Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memberikan tanggapan atas usulan sebagian Ketua RT dan warga yang mengajukan untuk menambah nilai anggaran Program Rp50 juta per RT menjadi Rp100 juta.

Usulan tersebut berlandaskan keinginan untuk pengembangan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat. Kini pengalokasian dana Rp100 juta per RT masih memerlukan pertimbangan yang matang dan kajian yang mendalam.

“Saat ini beliau (Bupati Kukar) merespon akan melakukan kajian dan analisa terhadap pagu Rp100 juta, kalau memang nanti dalam kajiannya memang diperlukan, kenapa enggak," jelas Kepala DPMD Kukar, Arianto.

Arianto menegaskan, DPMD Kukar akan melakukan kajian mendalam terkait usulan tersebut, termasuk analisis terhadap dampak dan manfaat yang akan dihasilkan. Menurut dia, jika memang anggaran tersebut benar-benar dibutuhkan dan dapat membantu percepatan dalam mengatasi persoalan di tingkat RT, maka akan diupayakan selama anggaran daerah cukup.

Ia mengingatkan, saat ini pihak Pemkab Kukar masih fokus untuk menuntaskan program Rp50 juta per RT yang sudah dijalankan. Karena program ini juga sudah termuat dalam RPJMD 2021-2026, dan tidak bisa berubah-ubah di tengah jalan.

"Artinya kalau yang diminta nanti program itu setujunya Rp100 juta, otomatis nanti RPJMD baru dan pemimpin baru," tegasnya.

Oleh karena itu, DPMD Kukar akan terus memberikan pendampingan dan bimbingan teknis kepada pemerintah desa dalam pengelolaan dana desa, termasuk dalam penyusunan rencana pembangunan dan penggunaan anggaran secara transparan dan akuntabel.

Selain itu, DPMD Kukar juga terus berkomitmen untuk mengawal dan memastikan pengelolaan dana desa yang transparan, akuntabel, dan berdaya guna bagi masyarakat desa. (Adv/Kukar/Ly)

Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga 4 Miliyar.

0 Comments:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *