Capai Rp261.5 Juta, MTQ ke XLV Sukses Digelar Pemerintah Kecamatan Samboja

image

Kutai Kartanegara - Acara Penutupan Mushabaqoh Tilawatil Qur'an (MTQ) Ke-XLV Tingkat Kecamatan Samboja yang dilaksanakan di Halaman Mtsn 4 Kukar Kelurahan Sungai Seluang, sukses digelar pada (7/24) malam.

MTQ tersebut merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap tahunnya di Kecamatan Samboja yang berlangsung mulai tanggal 1-7 Juli 2024.

Pada acara tersebut, dihadiri para tamu undangan diantaranya, Kapolsek Samboja, Danramil Samboja, Ketua LPTQ Kec. Samboja, Lurah, Kades se-Kecamatan Samboja, Kemenag Kukar, dan Kepala KUA Kec. Samboja.

Dalam sambutanya, Bupati Kutai Kartanegara melalui Camat Samboja, Damsik, mengatakan MTQ adalah ajang sarana kreativitas pengetahuan dan keterampilan. Menanamkan nilai Al-Qur'an, berkarakter dan islami di era moderen serta digitalisasi saat ini.

"Kelembutan nilai-nilai pedoman Al-Qur'an, pandangan hidup tentang harus sentiasa menumbuh kembangkan melalui proses penyelenggaraan MTQ saat ini," kata Damsik.

Lebih lanjut, ia menyampaikan ucapan terima kasih kepada pemerintah kecamatan, pemerintah kelurahan, pemerintah desa, LPTQ, dewan juri, serta peserta dan masyarakat yang mendukung terselenggaranya MTQ tahun ini.

Di samping itu, Ketua Panitia MTQ Ke - XLV, H. Hari, dalam laporannya menyampaikan bahwa pada gelaran MTQ ke-XLV bisa terlaksana atas bantuan dari beberapa perusahaan, 13 kelurahan/desa, LPTQ, instansi-instansi, pengusaha, tokoh masyarakat yang ada di Kecamatan Samboja.

Sementara, dana yang telah terkumpul sejumlah Rp261.5 juta. Adapun rincian terkait pengeluara yakni perlengkapan sebesar Rp45.5 juta, konsumsi Rp52.3 juta, uang pembinaan Rp102.5 juta, piala dan piagam Rp15 juta, transportasi Rp2 juta.

Kemudian, untuk dokumentasi Rp5 juta, keamanaan dan ketertiban Rp1,5 juta, kesenian dan hiburan Rp16 juta, pengeluaran tidak terduga Rp1,2 juta, adapun total pengeluaran Rp250 juta dan sisa saldo Rp4.5 juta.

“Harapannya, kegiatan MTQ ini bisa membanggakan kita semua atas prestasi-prestasi yang diraih,” pungkasnya.

Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga 4 Miliyar.
  • Tags:

0 Comments:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *