Camat Kembang Janggut Hadiri Rembug Stunting Tahun 2025

image

Kutai Kartanegara - Kegiatan Rembuk Stunting Desa Long Beleh Haloq Tahun 2025,  dengan tema “ Upaya Pencegahan dan Penanganan Stunting” berlangsung di Gedung BPU Desa Long Beleh Haloq Kecamatan Kembang Janggut Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Kamis (10/7/25).


Dalam kesempatan itu, Plt Camat Kembang Janggut Suhartono menyampaikan, bahwa rembuk stunting merupakan sarana penting untuk menyelaraskan langkah dan pemikiran seluruh pihak, dalam menanggulangi persoalan stunting, khususnya di tingkat desa.


“Rembuk stunting ini menjadi forum strategis bagi kita semua untuk berdiskusi, menyusun strategi, dan menyamakan persepsi dalam upaya menekan angka stunting. Kita perlu solusi yang tepat dan sesuai kondisi di lapangan,” ucapnya.


Ditegaskan Suhartono, pentingnya keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat, baik dari sisi pemerintahan desa, lembaga kemasyarakatan, hingga para kader kesehatan, agar penanganan stunting dapat berjalan efektif dan tepat sasaran.


“Melalui kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi seluruh lapisan masyarakat. Tujuannya untuk mewujudkan generasi yang sehat, cerdas, dan bebas dari stunting di masa mendatang, khususnya di tingkat desa wilayah Kecamatan Kembang Janggut,” harap Suhartono.


Pada Event tersebut diisi dengan penyampaian data kondisi stunting di Desa Long Beleh Haloq, identifikasi faktor penyebab, serta penyusunan rencana aksi, yang akan menjadi pedoman dalam percepatan penanganan stunting ke depan.


Hadir dalam kegiatan tersebut, perwakilan dari Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP2KB) Kutai Kartanegara, Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kecamatan Kembang Janggut, Kepala Desa Long Beleh Haloq Johansyah, perangkat desa dan staf Desa Long Beleh Haloq, BPD, LPM, lembaga desa, Pansimas, pendamping PKH, pendamping Desa Long Beleh Haloq, PKK Desa Long Beleh Haloq, para kader Posyandu, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan tamu undangan. (adv/diskom/aw)

Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga 4 Miliyar.
  • Tags:

0 Comments:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *