Bupati Kukar dan PCNU Pererat Silaturahmi Lewat Halal Bihalal

image

Kutai Kartanegara - Acara halal bihalal ini juga mencerminkan tradisi yang kuat dalam masyarakat Indonesia, di mana momen setelah Idul Fitri dimanfaatkan untuk saling memaafkan dan memperkuat hubungan antarindividu. Halal bihalal menjadi sarana penting dalam mempererat tali silaturahmi, membangun keakraban, dan menciptakan suasana harmonis di antara berbagai elemen masyarakat. Halal bihalal terasa hangat di Pendopo Bupati Kukar pada Minggu (6/4/2025), saat Bupati Edi Damansyah menggelar halal bihalal bersama jajaran Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kukar. Acara ini juga dihadiri tokoh agama, pengurus NU, dan anggota Banser.

Dalam sambutannya, Bupati Edi Damansyah menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan organisasi keagamaan seperti NU. Dalam sambutannya, ia mengapresiasi peran aktif NU dalam mendukung berbagai program keagamaan yang diusung oleh Pemerintah Kabupaten, seperti gerakan "Satu Desa Satu Hafiz," tilawah Qur’an, dan pemberdayaan para dai dalam pembangunan masyarakat.

“Kolaborasi ini bertujuan untuk membentuk masyarakat Kukar yang religius, damai, dan harmonis,” ungkapnya

Disamping itu, Ketua PCNU Kukar, Muhammad Askin, menyambut baik undangan halal bihalal tersebut. Ia menegaskan bahwa NU akan terus bersinergi dengan pemerintah dalam berbagai aspek, termasuk dalam pembinaan umat

“Kontribusi NU untuk Kukar luar biasa besar, baik dalam pembinaan umat maupun menjaga ketertiban dan kondusivitas daerah,” terangnya.

Lebih lanjut, Edi juga menyampaikan rasa terima kasih atas kontribusi NU dalam momen yang penuh makna, yang juga menjadi ajang untuk memperkuat ukhuwah Islamiyah antara pemerintah dan warga Nahdliyin di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Dalam halal bihalal tersebut, bukan hanya sekadar ritual, tetapi juga menjadi platform untuk dialog yang konstruktif antara pemimpin daerah dan masyarakat. Melalui interaksi ini, diharapkan dapat terjalin komunikasi yang baik, yang pada gilirannya akan memperkuat kerjasama dalam berbagai bidang. (adv/diskom/aw)

Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga 4 Miliyar.
  • Tags:

0 Comments:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *