Kutai Kartanegara - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) akan segera mengimplementasikan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang berkaitan dengan efisiensi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Rencana ini mencakup pemangkasan anggaran Kementerian dan Lembaga (K/L) sebesar Rp256,1 triliun serta alokasi dana transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp50,59 triliun.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar, Sukotjo, menyatakan bahwa efisiensi anggaran ini merupakan momentum penting bagi pemerintah daerah untuk melakukan penghematan dan meningkatkan kualitas belanja yang lebih produktif serta tepat sasaran.
“Efisiensi ini akan dipantau secara langsung oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan kami akan tetap memperhatikan pemenuhan mandatory spending APBD, seperti anggaran untuk pendidikan dan Alokasi Dana Desa (ADD),” ujarnya pada Kamis (20/2/25).
Secara rinci, perjalanan dinas dalam kota akan dipangkas sebesar 50 persen, perjalanan dinas luar kota sebesar 60 persen, sementara untuk rapat dalam kota akan dipotong 40 persen dan rapat luar kota akan menurun hingga 75 persen.
Pengeluaran untuk bahan cetak juga akan dikurangi sebesar 60 persen, sedangkan belanja untuk makan minum rapat, honor narasumber, pelatihan singkat, dan honor tim pelaksana kegiatan akan dikurangi sebesar 50 persen.
Belanja untuk pakaian dinas harian (PDH) dan pakaian dinas lainnya (PDL), sewa kendaraan, pengadaan kendaraan dinas, serta pengadaan perangkat lunak akan mengalami pemangkasan hingga 100 persen, termasuk belanja lainnya yang dianggap belum mendesak.
Sukotjo menambahkan bahwa efisiensi anggaran ini diharapkan dapat menutupi defisit Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) 2024, mencakup juga pembayaran sisa utang kepada pihak ketiga yang masih dalam proses review oleh APIP, serta penganggaran gaji dan tunjangan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Efisiensi ini juga akan mendukung kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang fisik konektivitas jalan yang dirasionalisasi oleh Menteri Keuangan.
Selain itu, anggaran ini akan menjadi tambahan untuk Belanja Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) serta BP Kelas 3 dan juga mendanai belanja prioritas pemerintah.
“Bupati menargetkan bahwa implementasi ini akan rampung pada bulan Maret mendatang,” tutupnya. (aw)
0 Comments:
Leave a Reply