BPBD Kukar Kunjungi Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A untuk Jalin Kerja Sama Pelatihan Kebencanaan/Rescue

image

Kutai Kartanegara- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kutai Kartanegara (Kukar) berencana menjalin kerja sama dengan pihak Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A Balikpapan.

Kerja sama ini berupa Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) bagi Tenaga Kebencanaan/Rescue BPBD Kukar. Menindaklanjuti rencana itu, BPBD Kukar telah bertandang langsung menemui Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A Balikpapan, Senin (18/3/2024) lalu.

Dalam kunjungannya, BPBD Kukar dipimpin oleh Sekretaris BPBD Kukar Edy Mardian yang mewakili Kepala Pelaksana (Kalak) Setianto Aji Nugroho. Edy didampingi Kasubbag Umum, Ketatalaksanaan dan Kepegawaian Vera Wahyu Aswardi, serta Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan A M Asnan.

Dalam kunker itu, Edy bersama jajarannya bertemu dan disambut langsung oleh Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A Balikpapan Dodi Setiawan Suwondo. Edy mewakili BPBD Kukar menyampaikan maksud dan tujuannya bertandang menemui Dodi dan timnya.

Edi mengungkap, masih terdapat beberapa orang Tenaga Kebencanaan/ Rescue di BPBD Kukar yang belum mengantongi sertifikasi. Sehingga, pihaknya ingin Tenaga Kebencanaan/ Rescue bisa mendapatkan pelatihan dan memperoleh sertifikasi.

“Di BPBD Kukar masih ada beberapa yang belum bersertifikasi, oleh karena itu tujuan kami ingin menjalin kerja sama pelatihan,” ucap Edy Mardian.

Sementara itu, Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A Balikpapan, Dodi Setiawan Suwondo didampingi Penata kelola pencarian dan Pertolongan Ninik menyambut baik kunjungan dari tim BPBD Kukar. Pihaknya sangat mengapresiasi rencana kerja sama yang direncanakan pihak BPBD Kukar,

Dodi menyebutkan beberapa referensi jenis Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) yang bisa diikuti oleh Tenaga Kebencanaan/ Rescue BPBD Kukar. Di antaranya Water Rescue (penyelamatan di air) dan Jungle Rescue (penyelamatan di hutan). Menurutnya, dua diklat tersebut sangat pas sekali dengan situasi dan kondisi yang ada di Kukar.

“Menyesuaikan dengan keadaan di Kabupaten Kukar. Apalagi sertifikat yang dikeluarkan dari pelatihan ini bisa juga digunakan di seluruh Indonesia,” sebutnya. (Adv/Kukar/Ly)

Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga 4 Miliyar.

0 Comments:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *