Atur Tarif Guest House, Dispora Kaltim Rencanakan Operasional Hotel Atlet

image

Samarinda - Hotel Atlet di kompleks Gelora Kadrie Oening, Samarinda, yang kapasitasnya mencapai 273 kamar, sedang dalam proses untuk segera dioperasikan. Guna mewujudkan hal ini, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim masih menunggu regulasi terkait tarif yang akan dikenakan kepada pengguna hotel tersebut.


Kepala UPTD Pengelolaan Prasarana Olahraga Dispora Kaltim, Junaidi, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang mengusulkan agar hotel atlet bisa dioperasikan sementara dengan Perda yang mengatur tarif guest house.


“Makanya, kami sedang mengusulkan agar sementara dijalankan dengan Perda lama saja, dengan aturan tarif guest house,” ungkap Junaidi.


Ia menambahkan, meskipun pengoperasian hotel ini penting, namun tidak bisa dilakukan tanpa adanya regulasi yang mengaturnya. Harapannya, Desember mendatang, hotel atlet sudah bisa beroperasi jika regulasi tersebut sudah siap.


Junaidi juga menyampaikan bahwa jika regulasi tersebut belum dapat diterapkan, pihaknya berencana untuk mengajukan anggaran tambahan untuk pemeliharaan dan operasional hotel.


“Tapi tentu tak bisa dipaksakan jika belum ada regulasi yang mengatur. Harapan saya sih Desember sudah bisa berjalan. Tapi kalau belum bisa, kami akan ajukan anggaran tambahan untuk operasional pemeliharaannya,” tambah Junaidi.


Sebagai langkah selanjutnya, Dispora Kaltim tengah menunggu hasil dari proses pemilihan pihak ketiga yang akan mengelola hotel tersebut.


“Saat ini masih dalam proses untuk memilih pihak ketiga yang akan ditunjuk sebagai pengelola hotel,” jelasnya. Proses ini sangat penting agar operasional hotel atlet bisa berjalan dengan baik dan sesuai standar yang diharapkan.


Junaidi berharap dengan pengelolaan yang lebih teratur, hotel atlet bisa memberikan kontribusi yang signifikan dalam mendukung kegiatan olahraga di Kaltim.


“Jika semua berjalan lancar, hotel ini bisa mendatangkan pendapatan yang nantinya digunakan untuk pemeliharaan fasilitas lainnya di Gelora Kadrie Oening,” ujarnya. (*)

Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga 4 Miliyar.
  • Tags:

0 Comments:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *