Atasi Masalah Lingkungan, Pemerintah Kecamatan Muara Wis Datangkan Mesin Pencacah

image

Kutai Kartanegara - Pemerintah Kecamatan Muara Wis di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menyiapkan alat pencacah sampah untuk Desa Melintang.

Mesin pencacah ini disiapkan untuk mengurangi permasalahan sampah yang terjadi di Muara Wis dan sekitarnya. Selain mesin pencacah, Pemerintah Kecamatan Muara Wis juga aktif memberikan edukasi kepada masyarakat.

Edukasi diberikan kepada kalangan masyarakat yang tinggal di kawasan sungau mahakam. Penegasan yang diberikan kepada masyarakat ialah menumbuhkan kesadaran untuk mengingat pentingnya menjaga lingkungan.

Permasalahan ini dapat diatasi dari muaranya, yakni dengan tidak membuang sampah sembarangan, terlebih membuang sampah ke sungai.

"Kita sering memberikan edukasi tentang sampah di daerah-daerah yang dekat dengan danau atau sungai," ujar Camat Muara Wis, Fadhli Annur, Kamis (25/4/2024).

Dijelaskan Fadhli, didatangkannya mesin pencacah di Desa Melintang karena warga kesulitan membuang sampah ketika air sungai meluap hingga ke permukiman. Akhirnya, banyak warga yang memilih membuang sampah di kolong rumahnya.

Tetapi hal tersebut justru memicu permasalahan lain. Ketika luapan air surut, sampah akan tercecer di mana-mana dan membuat lingkungan permukiman semakin kotor.

Lebih lanjut, Fadhli dan jajarannya masih terus melakukan pengembangan terhadap hasil pengolahan sampah usai diproses di mesin pencacah. Menurutnya, fungsi mesin tersebut meleburkan sampah saja. Pihaknya mau, hasil sampah yang sudah dileburkan bisa dimanfaatkan kembali.

"Pengembangannya nanti karena mesin pencacah sampah ini sifat membakar dan menyisakan sisa pembakaran," paparnya.

Dengan langkah-langkah ini, Pemerintah Kecamatan Muara Wis menunjukkan komitmennya dalam mengatasi masalah sampah secara sistematis dan berkelanjutan. Fadhli berharap masalah sampah di wilayahnya bisa diatasi secara berkelanjutan.

"Ini masih kita upayakan untuk terus dimaksimalkan. Apakah hasil pembakaran ini nanti bisa menjadi pupuk dan lain sebagainya, kita masih mencoba mencari referensinya," tutupnya. (Adv/Kukar/Ly)

Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga 4 Miliyar.

0 Comments:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *