APBD Kukar Tembus Angka Rp 7,3 Triliun, Targetkan Kinerja Sesuai RPJMD

image

Kutai Kartanegara - Pemkab Kukar (Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara) proyeksikan APBD akan tembus hingga Rp 7,3 triliun. Proyeksi tersebut mengacu pada data proyeksi pendapatan yang telah disusun pada Agustus 2024 lalu.

“Perkiraan APBD kita di tahun 2025 adalah Rp 7,3 triliun. Angka ini berdasarkan proyeksi pendapatan yang dibuat pada Agustus lalu. Namun, ada kemungkinan koreksi, perubahan, dan penambahan ke depan,” ungkap Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono, pada Senin (18/11/2024).

Katanya, angka Rp 7,3 triliun tersebut sudah memperhitungkan potensi Dana Bagi Hasil (DBH) dan asumsi pendapatan lainnya yang dirilis oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu ) RI. Namun, potensi penambahan pendapatan tetap terbuka, terutama dari kurang bayar, sisa bayar, maupun Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).

“Kami tidak akan menyampaikan angka-angka tanpa dasar. Dasarnya, di antaranya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur asumsi pendapatan yang bisa diterima daerah,” terangnya.

Selain itu, Sunggono pun menegaskan bahwa fokus pembangunan tahun depan adalah pencapaian target kinerja yang sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kukar 2021-2026. Salah satu capaian strategis Kukar adalah penurunan angka stunting, yang saat ini berada pada 15,9 persen, lebih rendah dari target nasional sebesar 17 persen.

Bahkan, Kukar baru saja mendapat penghargaan dari Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sebagai daerah dengan penurunan angka stunting terbaik. Selain infrastruktur, pemerintah juga akan terus mendukung program-program prioritas lainnya untuk memastikan target RPJMD dapat tercapai secara maksimal.

Dengan berbagai program strategis ini, Sunggono optimistis APBD Kukar 2025 akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat sekaligus mendukung visi besar Kukar dalam pembangunan berkelanjutan. 

“Fokus utama kami tahun depan adalah interkoneksi jalan antar-kecamatan, pembangunan rumah sakit dan pasar yang diharapkan mulai berfungsi, serta penyelesaian Jembatan Sebulu,” pungkasnya. (adv/diskom/cy)

Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga 4 Miliyar.
  • Tags:

0 Comments:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *