Antisipasi Kebakaran Selama Ramadan, Disdamkarmatan Kukar Patroli Keliling Beri Imbauan

image

Kutai Kartanegara- Mengantisipasi musibah kebakaran selama bulan Ramadan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmatan) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berkeliling di seputar wilayah Tenggarong dan sekitarnya.

Disdamkarmatan Kukar berkeliling permukiman menggunakan kendaraan roda empat ditambah dengan pengeras suara. Melalui pengeras suara ini disampaikan sosialisasi dan imbauan untuk mengingatkan masyarakat agar berhati-hati selama jam-jam krusial di bulan puasa.

Masyarakat diimbau untuk lebih waspada selama waktu sahur, berbuka puasa dan salat tarawih. Sebab, tiga kegiatan ini merupakan waktu krusial dan bisa terjadi kelalaian pada manusia.

“Orang harus bangun tengah malam memasak, kemudian berbuka ada euforia untuk makan bersama-sama, lalu ketika memasuki ibadah tarawih ke masjid bisa terlupa memeriksa keadaan rumah, listrik dan kompor,” ucap Kepala Disdamkarmatan Kukar, Fida Hurasani.

Fida menyebut, keteledoran atau human error menjadi faktor utama penyebab musibah kebakaran di bulan Ramadan. Menurutnya, secara teori kebakaran biasanya memang meningkat saat bulan puasa. Namun demikian, tidak ada yang menginginkan musibah tersebut terjadi.

Sehingga patroli di kawasan padat penduduk pun menjadi salah satu upaya mengantisipasi kemungkinan tersebut. Sebelum Ramadan, patorli yang sama juga sudah dilakukan. Hanya saja, intensitasnya ditingkatkan selaa bulan puasa berlangsung.

“Tapi selama bulan puasa kita padatkan, selesai tarawih dan setelah sahur. Artinya ada jadwal tambahan untuk imbauan-imbauan dengan audio lewat pengeras suara, berkendaraan keliling,” jelasnya.

Tidak hanya di Tenggarong, patroli serupa juga dilakukan di kecamatan-kecamatan, kelurahan desa lain yang ada di Kukar. Disampaikan Fida, patroli imbauan di kecamatan dijalankan oleh para relawan.

“Kita melakukan sosialisasi meningkatkan kewaspadaan dan menjaga rasa aman nyaman tenteram di bulan suci Ramadan ini, dalam konteks musibah kebakaran,” tuturnya.

Dia mengimbau, masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati di rumah. Periksa kembali api kompor dan pastikan sudah benar-benar tidak menyala. Kemudian, sambungan kabel yang masih menyala atau melekat bisa dilepas jika sudah tidak difungsikan lagi. (Adv/Kukar/Ly)

Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga 4 Miliyar.

0 Comments:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *