Alokasikan Rp62,4 Miliar Demi Sukseskan PSU April Mendatang

image

Kutai Kartanegara – Menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kutai Kartanegara (Kukar) yang dijadwalkan pada 19 April 2025, Pemerintah Kabupaten Kukar telah menetapkan anggaran sebesar Rp62,4 miliar. Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran proses pemilihan ulang, termasuk mengakomodasi kebutuhan teknis penyelenggaraan dan pengamanan yang diperlukan.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kukar, Rinda Desianti, mengungkapkan bahwa dana tersebut akan digunakan secara khusus untuk pelaksanaan PSU dan pengamanan. Ini termasuk biaya operasional untuk empat aparat pengamanan yang akan terlibat langsung dalam pengawasan dan pengamanan selama pelaksanaan pemungutan suara.

Anggaran yang dialokasikan ini tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang telah resmi ditandatangani oleh Pemkab Kukar, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta aparat keamanan dari Polres dan Kodim Kukar serta Bontang. Kesepakatan ini merupakan hasil kolaborasi antara berbagai pihak yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan PSU, mencerminkan upaya bersama untuk memfasilitasi proses demokratis yang bersih dan adil.

“Anggaran ini benar-benar baru untuk PSU, khususnya bagi empat aparat pengamanan. Sementara itu, untuk kebutuhan KPU dan Bawaslu Kukar, tetap menggunakan skema adendum,” ujar Rinda, Kamis (20/3/25).

Selain itu, ia mengakui bahwa sisa anggaran dari pelaksanaan Pilkada 2024 sebelumnya masih dalam tahap perhitungan lebih lanjut. Hingga saat ini, laporan pertanggungjawaban dari Polres dan Kodim Kukar serta Bontang telah diterima, sementara KPU dan Bawaslu Kukar masih dalam proses penyelesaian.

Dirinya juga memastikan aspek teknis dan keamanan, Pemkab Kukar juga menekankan pentingnya menjaga tingkat partisipasi pemilih agar tetap tinggi. Pada Pilkada sebelumnya, angka partisipasi pemilih Kukar mencapai lebih dari 71 persen, dan diharapkan tidak mengalami penurunan dalam PSU ini.

“PSU ini hanya mengulang pemungutan suara dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang sama. Kami berharap masyarakat tetap datang ke TPS pada 19 April 2025 dan menggunakan hak pilihnya,” pungkasnya. (adv/diskom/aw)

Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga 4 Miliyar.
  • Tags:

0 Comments:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *