Ada di Desa Teluk Dalam, Gedung BAZNAS Kukar Sudah Diresmikan Bupati

image

Kutai Kartanegara- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kutai Kartanegara (Kukar) sekarang sudah resmi memiliki gedung baru, yang berlokasi di Desa Teluk Dalam, Kecamatan Tenggarong Seberang.

Gedung anyar tersebut sudah diresmikan secara langsung oleh Bupati Kukar, Edi Damansyah, Kamis (4/4/2024).

Usai peresmian, Edi mengucapkan selamat atas dibangunnya gedung baru BAZNAS Kukar, dan dia mengharapkan kehadiran bangunan tersebut mampu mendatangkan manfaat bagi masyarakat.

Dia kemudian memberikan apresiasi atas keberadaan BAZNAS Kukar yang telah dikelola dengan baik, bahkan pola hubungan kerja dengan BAZNAS Provinsi Kaltim pun terjalin dengan baik.

"Semoga apa yang sudah dibangun ini kita pertahankan dan tingkatkan terus untuk kemaslahatan umat," ujarnya.

Kata dia, Pemkab Kukar akan selalu mendukung keberadaan BAZNAS Kukar. Edi berharap BAZNAS Kukar dapat meningkatkan semangat dalam pengelolaan zakat, infak dan sedekah dari para muzaki. Sehingga BAZNAS Kukar dapat menjadi garda terdepan dalam mensejahterakan umat, guna mendukung terwujudnya kabupaten Kukar yang sejahtera dan bahagia.

"Tumbuhkan kesadaran di OPD tentang zakat, sehingga kekuatan zakat di Kukar meningkat. Perda terkait zakat juga harus tersosialisasikan dengan baik di perusahaan, orang yang bekerja di Kukar hendaknya membayar zakat di Kukar," pesannya.

Sementara itu, Ketua BAZNAS Kukar, Shafiq Avicena melapor, gedung tersebut sudah direncanakan untuk dibangun sejak 2005-2006. Di 2008 desain pembangunan sudah disuapkan, kemudian 2023 bisa terealisasi pembangunannya berkat dukungan pemerintah daerah.

Ia menginformasikan, gedung ini dibangun di atas tanah seluas 1,5 hektare, panjang bangunan 32 meter dengan lebar 23 meter. Ada 2 lantai dan basement, khusus lantai 1 disiapkan sebagai kantor operasional.

“Kami dari pihak BAZNAS Kukar mengucapkan terima kasih atas terwujudnya gedung ini, hingga akhirnya bisa berdiri seperti sekarang,” ucapnya. (Adv/Kukar/Ly)

Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga 4 Miliyar.

0 Comments:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *